KPK Tetapkan 2 Mantan Bos BUMN Amarta Karya Tersangka, Rugikan Negara Rp46 Miliar
Keduanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut sidang putusan etik Johanis Tanak akan digelar secara terbuka
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak tidak hadir sidang pembelaan pada Senin 21 Agustus 2023, karena ke luar kota.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaKeduanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
Johanis Tanak menjelaskan, alasan sewa mobil dilakukan karena tidak memiliki mobil dinas. Dia meyakini tidak ada aturan ditabrak dengan mobil sewaannya tersebut.
Sebelumnya viral di sosial media Twitter yang menyebut Johanis Tanak menggunakan Land Cruiser saat berangkat ke KPK. Mobil yang terparkir di gedung KPK itu tak ada dalam LHKPN yang dilaporkan Johanis Tanak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak mempersoalkan pelaporan terhadapnya dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK. Johanis menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.
Johanis belum bisa memastikan apakah usulannya akan direalisasikan atau tidak.
Mengutip laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari situs elhkpn.kpk.go.id, Johanis tercatat memiliki harta sebesar Rp8.911.168.628.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu dibawa ke Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Pengesahan ini menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan KPK di DPR.