Rapat Paripurna DPR Sahkan Johanis Tanak Sebagai Pimpinan KPK
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Komisi III telah memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK berdasarkan voting tertutup.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu dibawa ke Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Pengesahan ini menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan KPK di DPR.
"Perkenankan kami menanyakan apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pengganti pimpinan KPK tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Komisi III mengambil keputusan berdasarkan voting tertutup 53 anggota dewan yang berasal dari sembilan fraksi yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
"Izinkan pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil perolehan suara seleksi calon anggota pengganti pimpinan KPK 2019-2023 atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK 2019-2023," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili yang diserahkan oleh Istana. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Johanis Tanak mendapatkan dukungan sebanyak 38 suara. Sementara I Nyoman Wara mengantongi 14 suara. Sementara satu kertas tidak sah karena tidak memberikan suara kepada salah satu calon pimpinan. Total seluruh anggota Komisi III yang memberikan suara sebanyak 53 orang.
"Hasil voting one man one vote dengan nama I Nyoman Wara Jumlah suara 14 kemudian Johanis Tanak dengan suara 38 dan tidak sah satu suara. Total 53 suara seusai kehadiran," jelas Adies.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaTumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca Selengkapnya