Sempat Usulkan Restorative Justice Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Hanya Opini
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan usulannya mengenai restorative justice kasus korupsi. Dia menyatakan, bahwa itu adalah opini pribadi.
Johanis belum bisa memastikan apakah usulannya akan direalisasikan atau tidak.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Johanis mengaku bakal berkomitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia tidak melakukan hal-hal di luar aturan undang-undang.
"Tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Di kesempatan sama, Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi soal restorative justice Johan Tanak. Pada intinya, KPK harus memegang teguh tujuan penegakan hukum.
"Pada prinsipnya, kita harus memegang teguh tujuan penegakan hukum. Tujuan penegakan hukum itu antara lain pertama kita harus memberikan kepastian hukum itu sendiri. Kedua kita harus mewujudkan keadilan. Dan ketiga menimbulkan kemanfaatan tiga prinsip dasar inilah yang kita pegang dalam rangka penegakan hukum itu," kata Firli.
Dirinya terbuka dengan usulan restorative justice kasus korupsi itu. Tetapi, dia mengingatkan ada aturan hukum yang mesti dipatuhi.
"Kalaupun ada hal-hal lain pendapat itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap saja kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan undang-undang," ucapnya.
Diberitakan, Calon pimpinan KPK Johanis Tanak mengusulkan penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Dia menyampaikan idenya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," katanya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9).
Dia menilai, restorative justice bisa diterapkan tidak hanya untuk tindak pidana umum. Tetapi tindak pidana korupsi pun memungkinkan.
"Hal ini dapat saja dilakukan meskipun pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut aturan itu bisa dikesampingkan dengan peraturan yang ada setelah itu berdasarkan teori ilmu hukum. Johanis mengacu pada UU BPK bahwa kerugian negara bisa dikembalikan.
"Di mana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut," jelasnya.
Nantinya, pelaku tinggal membayar denda pidana tersebut tanpa diproses lebih lanjut. "Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank pak, maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," ungkap Johanis.
Dia mengusulkan restorative justice bisa diatur dalam revisi UU KPK mendatang. Pelaku korupsi bisa mengembalikan kerugian negara berserta denda.
"Di mana, nantinya ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, saya berharap dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara Rp20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," terangnya.
Menurutnya cara ini tidak hanya mengembalikan kerugian negara tetapi juga akan menambah keuangan negara. "Begitu juga pak ketika penindakan, jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," tutup Johanis.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari
Baca SelengkapnyaPemberian izin kelola tambang sebagai bentuk retribusi agar jangan dikuasai kelompok-kelompok tertentu.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaCasis korban begal, Satrio Mukti Raharjo mengungkap janjinya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca Selengkapnya