Hukum Cambuk Aceh
-
7Foto •11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Acehebanyak 11 pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Para terhukum terdiri atas empat pelanggar perkara zina, empat ikhtilat, dua khalwat, dan satu khamar. Hukuman yang dijalani berkisar tujuh hingga 100 cambukan setelah diperhitungkan dengan masa penahanan. Sebelum pelaksanaan, seluruh terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka.