Politikus PDIP Harun Masiku Ternyata Ada di Indonesia, Kenapa Belum Tertangkap?
Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. KPK terus berupaya untuk memburu Harun. Bahkan KPK mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun.
Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. KPK terus berupaya untuk memburu Harun. Bahkan KPK mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak merasa dibohongi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku. KPK menyebut punya kerjasama yang baik dengan Imigrasi.
Ia menyebut Yasonna tidak memiliki wibawa, sebab Dirjen Imigrasi berbeda pendapat dengan Yasonna. Ia menyindir, apabila Yasonna berwibawa, maka Dirjen akan ikut berbohong mengenai keberadaan Harun.
Pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng yang tidak cepat menginput data.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menegaskan tersangka suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Namun perintah menyampaikan keberadaan politisi PDIP itu di Indonesia baru bisa disampaikan hari ini.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie meralat pernyataan soal keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku. Awalnya disebut belum kembali dari Singapura sejak 6 Januari. Namun diralat, sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Harun menjadi buruan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari lalu.
"Sekarang masih kita cari, kita masih bekerja," jelas Argo.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Nama Harun Masiku, kader PDI Perjuangan tersangkut kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hingga saat ini keberadaan Harun masih menjadi misteri.
Firli mengaku sudah menerbitkan surat perintah penahanan dan pencarian untuk Harun. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari dan menangkap Harun.
Perihal keberadaan Harun, kata dia, KPK tetap melakukan pencarian dan berupaya menangkap yang bersangkutan.
Idham Azis mengatakan belum mengetahui apakah KPK sudah menyurati kepolisian. Namun, pada prinsipnya kalau sudah akan diteruskan ke Interpol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari mantan caleg PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap, bisa segera meminta Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk politikus PDIP Harun Masiku. Nawawi berharap hari ini pihaknya bisa mengirimkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut.
Keterangan dari internal Humas Polri, MLA bisa dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Nantinya yang akan mengeksekusi adalah orang Kemenko Polhukam, baik melalui jalur diplomasi maupun keterangan tertulis.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan, adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku yang dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memudahkan pemulangan kader PDIP itu ke Indonesia.