Pemerintah Diminta Evaluasi Penerapan Harga Gas Subsidi untuk Industri Tertentu
Pemerintah diminta untuk transparan terkait industri penerima subsidi harga gas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Pemerintah diminta untuk transparan terkait industri penerima subsidi harga gas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Berdasarkan Perpres Nomor 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan negara secara menyeluruh. Biaya-biaya yang harus ditanggung pelaku usaha migas masuk sebagai pendapatan negara harus dievaluasi lagi, misalnya sewa barang milik negara, pajak dan lain-lain.
Penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Ini untuk menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri, termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.
Mulai 1 April 2020, pemerintah memutuskan harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata USD 6/mmbtu di plant gate konsumen. Pemerintah memastikan penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.
Penurunan harga gas tersebut akan diatur untuk hulu sekitar USD 4 hingga 4,5 per mmbtu. Penurunan harga gas tersebut berlaku untuk 7 sektor yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 terkait penetapan harga gas bumi.
Subsidi Gas 3 Kg Tak Akan Dicabut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tak akan mencabut subsidi pada gas elpiji 3 kg meski memakan uang negara sangat besar.
Lamhot menegaskan, kebijakan itu harus menjaga pengelolaan korporasi baik BUMN, swasta, industri dan rencana pengembangan infrastruktur yang jadi target pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Menperin optimistis, apabila harga gas industri bisa ditekan hingga USD 6 per MMBTU, target pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,3 persen pada 2020 akan tercapai.
Harga gas yang dipatok pemerintah USD 6 per MMBTU yang rencananya akan ditetapkan adalah belum terlalu detail kajiannya, sebab unsur yang mendukung angka tersebut belum menjelaskan dampak-dampak positif yang timbul.
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengatakan harus ada subsidi dari pemerintah agar harga gas bisa turun menjadi USD6 per MMBTU. Hingga kini, harga gas bumi dari sisi hulu sekitar USD8 hingga USD9 per MMBTU.
Sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
Saat ini ada desakan dari masyarakat berupa permintaan menurunkan harga gas industri. Namun, permintaan tersebut bisa berdampak PT PGN Tbk, setidaknya bisa memengaruhi kinerja perusahaan gas domestik ini.
PGN sedang mengevaluasi biaya distribusi gas bumi untuk membantu pemerintah dalam menurunkan harga gas. Pemerintah berharap penurunan harga gas bumi di tingkat konsumen menjadi USD 6 per MMBTU. PGN terus berkordinasi dengan pemerintah, agar penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU bisa tercapai 1 April 2020.
Menurut Dwi, pembentukan harga gas dari sisi hulu atau dari sumur berdasarkan proses produksi gas yang membutuhkan investasi besar. Dia pun memandang, komponen pembentukan harga gas pada tingkat perantara inilah yang perlu dibuka, untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melirik impor gas sebagai solusi untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen industri menjadi USD 6 per MMBTU. Pemerintah lebih memilih mengurangi bagian pemerintah dari transaksi penjualan gas dan memprioritaskan alokasi gas untuk dalam negeri.
Pria bagikan detik-detik momen Gempa di Garut. Warganet ikut rasakan panik.
Baca SelengkapnyaPartai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya