Putuskan Batalkan Haji 2020 Tanpa Konsultasi DPR, Menag Dinilai Langgar UU
Menurut Ketua Komisi VIII DPR, haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR, haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah.
Kementerian Agama memastikan biaya haji yang sudah disetor akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat haji akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji 1442 H atau tahun 2021.
Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses dan waktu sangat mepet.
"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini," ujar Ace kepada wartawan, Rabu (2/5).
Indonesia, dia mengungkapkan, tentu tetap menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2020. Apakah Arab Saudi membolehkan atau tidak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan sudah mendekati akhir Ramadhan atau akhir bulan Mei, pemerintah sampai saat ini belum juga memastikan kebijakan haji, apakah akan tetap memberangkatkan misi haji Indonesia seperti tahun-tahun sebelumnya atau menunda alias meniadakannya.
Sebelumnya pelunasan Bipih 2020 Tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
Kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (203.320) dan kuota haji khusus (17.680).
Menurut dia, hingga kini masih belum ada kepastian dari Arab Saudi soal keberangkatan ibadah haji 2020. Fachrul berharap Arab Saudi segera memberikan kepastian soal pelaksanaan haji di masa pandemi corona.
Ace menuturkan, saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Menag Fachrul Razi telah berkomitmen untuk memutuskan kepastian batal atau tidaknya terkait keberangkatan haji yaitu pada tanggal 20 Mei besok.
Kemenag juga melakukan upaya proaktif menghubungi pihak Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Melihat kuota ibadah haji tidak bertambah sedangkan pendaftarnya naik, otomatis tahun antreannya pun semakin panjang. Data yang diperoleh dari Kementerian Agama, waktu keberangkatan ibadah haji rata-rata untuk setiap provinsi yakni 12 hingga 39 tahun sejak pendaftaran haji.
Menurutnya, batas waktu tersebut diperlukan agar pemerintah punya persediaan waktu untuk persiapan dan pelaksanaan ibadah haji 2020.
"Saudi, sebagaimana Indonesia, saat ini masih fokus pada percepatan penanganan Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan warganya," jelas Nizar.
Pelunasan dibuka untuk jemaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama.
Oman menyampaikan bahwa keputusan pemberangkatan bergantung pada pihak Saudi. Hingga saat ini, Kemenag RI belum dikabarkan ihwal kapan pengumuman ada atau tidaknya ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, masih ada 25.535 kuota jemaah haji reguler yang belum terlunasi. Perlu diketahui, kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (203.320) dan kuota haji khusus (17.680).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji dibatalkan. Dia menegaskan yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasan.