Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karen yang keluar dari lift Kantor Kejaksaan Agung lantai 2a, terlihat menggunakan baju berwarna biru sambil ditemani suami, anak serta cucunya tersebut. Sambil melambaikan tangan ke awak media sambil tersenyum.
Wajah Bahagia Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3) kemarin. MA menilai perbuatan Karen bukanlah tindak pidana, namun murni keputusan bisnis.
Majelis hakim MA mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen Agustiawan.
Karen menegaskan langkah banding vonis hukum diambilnya setelah mempertimbangkan hakim yang menyatakan tidak ada aliran dana kepadanya dan tidak ada kecurangan terkait investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Hakim ad hoc Anwar menilai dakwaan jaksa bahwa Karen menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi, seperti tidak melakukan peninjauan atau due diligence, tidak bisa semata-mata dijadikan alasan dia bersalah.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan divonis delapan tahun penjara. Karen dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.
Dukungan Keluarga dan Kerabat Mengalir di Sidang Karen Agustiawan. Mantan Dirut Pertamina tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Selama sidang terdakwa Karen Agustiawan mendapat dukungan keluarga dan kerabat yang hadir di Pengadilan Tipikor.
Ekspresi Karen Agustiawan Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Lanjutan. Mantan Dirut PT Pertamina itu menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009.
Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Dalam vonis tersebut Frangki mengatakan hal yang memberatkan atas vonis terhadap Bayu dikarenakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak berterus terang.
Karen Agustiawan Jalani Sidang Lanjutan. Sidang terkait dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Sehingga perbuatan terdakwa dapat dibuktikan di persidangan.
Mantan Dirut Pertamina Jalani Sidang Tanggapan atas Eksepsi Terdakwa. Sidang beragendakan pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
KPK telisik kasus investasi Pertamina di Aljazair era Karen Agustiawan. KPK mengikuti perkembangan penanganan kasus investasi Pertamina di luar negeri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung ingin segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sejak Maret 2018, Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.
PKB dipastikan bakal bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya