Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers Tanggapi Pelarangan Aktivitas
Polisi tidak mengizinkan FPI menggelar konferensi pers. Seluruh kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebab, FPI sudah tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ormas.
Polisi tidak mengizinkan FPI menggelar konferensi pers. Seluruh kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebab, FPI sudah tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ormas.
Pantauan merdeka.com, polisi berpakaian lengkap dengan senjata laras panjang berjaga di sekitaran kantor Sekretariat FPI itu. Bahkan, baliho besar yang terpasang langsung diturunkan petugas.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, pembubaran terhadap FPI harus diambil hikmahnya oleh ormas Islam. Supaya menghindari terlibat dengan organisasi teroris seperti ISIS.
NasDem mendorong aparat negara bersikap tegas terhadap potensi yang mengganggu ketertiban umum setelah segala kegiatan FPI dilarang.
Salah satu alasan pemerintah adalah FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Guspardi mengatakan, hal ini harusnya dibuktikan lebih dahulu keterlibatan FPI di pengadilan.
Dia meminta dakwah dilakukan dengan cara yang baik, konstruktif, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum.
"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," katanya kepada wartawan, Rabu (30/12).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuktikan tuduhan-tuduhannya kepada FPI. Sebelumnya memvonis dan mengeluarkan larangan.
Pemerintah menyampaikan secara resmi status hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, secara de jure sejak 20 Juni 2019, FPI bukan lagi sebuah ormas. Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.
Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menuturkan, berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, maka penggunaan simbol, logo dan atribut yang berkaitan dengan FPI pun dilarang.
Menko Mahfud mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi yang terjadi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar.
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan dalam kasus tersebut adalah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut serta melengkapi alat bukti tambahan.
Choirul sangat menyayangkan hal itu apalagi sampai ke personal anggota Komnas HAM lewat penyebaran informasi pribadi untuk penggiringan opini.
"Bagaimana cara polisi melakukan pembuktian mimpi itu benar atau bohong? Harusnya sejak awal, tidak usah ditindaklanjuti,"
Surat jawaban tersebut telah diserahkan oleh kuasa hukum Ichwannudin Tuankota ditunjukan kepada Direktur PT Perkebunan Nusantara VIII Mohammad Yudayat.
Mahfud berujar, kasus tewasnya enam laskar FPI tetap akan diselesaikan. Jika ditemukan pelanggaran HAM oleh polisi, Mahfud berjanji pihaknya bakal memproses kasus tersebut.