Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan secara resmi status hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, secara de jure sejak 20 Juni 2019, FPI bukan lagi sebuah ormas.
Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.
"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Mahfud menambahkan, dengan penyampaian ini, diharapkan aparat hingga pemerintah daerah menolak setiap kegiatan mengatasnamakan FPI. Imbauan ini berlaku mulai hari ini.
Berikut fakta-fakta di balik langkah pemerintah menghentikan segala kegiatan FPI.
UU dan SKB Menteri
Sejumlah alasan dijadikan pertimbangan pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan yang dilakukan ormas FPI. Salah satunya mengacu pada UU dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.
Pertimbangan lainnya, mengacu pada surat keputusan bersama sejumlah menteri. Yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
FPI Masih Lakukan Tindak Pidana
Meski sudah bubar sebagai ormas, FPI dinilai masih melakukan tindakan yang melanggar ketertiban dan keamanan.
Hal itu juga masuk dalam enam poin pertimbangan surat keputusan bersama menteri membubarkan FPI.
Dijelaskan dalam poin keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Anggota FPI Terlibat Teroris
Fakta lain diungkap pemerintah soal keberadaan FPI. Yakni, sejumlah anggotanya terlibat tindak pidana terorisme.
Hal itu juga dijelaskan dalam enam poin surat keputusan bersama menteri. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Tidak hanya berkaitan dengan terorisme, anggota FPI juga disebut melakukan tindak pidana umum lainnya.
Larangan Penggunaan Simbol FPI
Dengan keputusan itu, pemerintah melarang adanya simbol-simbol berkaitan dengan FPI.
"Perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.
Mahfud juga menginstruksikan kepada kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak. Alasannya, tidak ada kekuatan hukum sebagai ormas.
"Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini," kata Mahfud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaMenyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya
Pemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya