Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI Kondisi Petamburan III usai kasus penembakan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan secara resmi status hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, secara de jure sejak 20 Juni 2019, FPI bukan lagi sebuah ormas.

Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.

"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Mahfud menambahkan, dengan penyampaian ini, diharapkan aparat hingga pemerintah daerah menolak setiap kegiatan mengatasnamakan FPI. Imbauan ini berlaku mulai hari ini.

Berikut fakta-fakta di balik langkah pemerintah menghentikan segala kegiatan FPI.

UU dan SKB Menteri

Sejumlah alasan dijadikan pertimbangan pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan yang dilakukan ormas FPI. Salah satunya mengacu pada UU dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.

Pertimbangan lainnya, mengacu pada surat keputusan bersama sejumlah menteri. Yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.

FPI Masih Lakukan Tindak Pidana

Meski sudah bubar sebagai ormas, FPI dinilai masih melakukan tindakan yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Hal itu juga masuk dalam enam poin pertimbangan surat keputusan bersama menteri membubarkan FPI.

Dijelaskan dalam poin keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Anggota FPI Terlibat Teroris

Fakta lain diungkap pemerintah soal keberadaan FPI. Yakni, sejumlah anggotanya terlibat tindak pidana terorisme.

Hal itu juga dijelaskan dalam enam poin surat keputusan bersama menteri. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Tidak hanya berkaitan dengan terorisme, anggota FPI juga disebut melakukan tindak pidana umum lainnya.

Larangan Penggunaan Simbol FPI

Dengan keputusan itu, pemerintah melarang adanya simbol-simbol berkaitan dengan FPI.

"Perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

Mahfud juga menginstruksikan kepada kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak. Alasannya, tidak ada kekuatan hukum sebagai ormas.

"Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini," kata Mahfud.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya

Hasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya

Pemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya