Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers Tanggapi Pelarangan Aktivitas
Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Pemerintah mengeluarkan payung hukum yang melarang seluruh kegiatan FPI. Termasuk larangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Perwakilan FPI dijadwalkan akan memberikan keterangan pers di markas DPP FPI di kawasan Petamburan pada Pukul 16.15 WIB. Sekretaris Umum Munarman ingin menanggapi pelarangan aktivitas oleh pemerintah.
Namun, polisi tidak mengizinkan FPI menggelar konferensi pers. "Tidak boleh konferensi pers," tegas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).
Heru menjelaskan alasannya. Menurutnya, seluruh kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebab, FPI sudah tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ormas. "Karena tidak ada kewenangan, legalnya," ucapnya.
Polisi dan TNI berada di kawasan Petamburan untuk mensterilkan kawasan tersebut dari simbol dan atribut yang berhubungan dengan FPI. Baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Syihab diturunkan. Papan nama DPP FPI juga diturunkan.
"Kita tidak perlu pemberitahuan ke FPI. Karena sudah jelas tadi. Semua tidak boleh digunakan," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum FPISugito Atmo Prawiro menyayangkan langkah Polisi melarang pihaknya menggelar konferensi pers. Menurutnya, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat.
"Saya tidak tahu kenapa jadi ketat. Padahal respons pembubaran FPI adalah hak untuk menyampaikan. ini tidak diperbolehkan. kami menyesalkan," singkat Sugito.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPolisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnya