Merdeka.com - Pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Kegiatan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Syihab itu dihentikan setelah dianggap tak memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.
Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.
Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan status Front Pembela Islam (FPI) yang resmi dibubarkan sebagai organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi umum. Dia pun menyampaikan kabar tersebut bersama dengan 10 pejabat tinggi negara.
"Hari ini, saat ini pemerintah akan mengumumkan tentang status FPI sebagai organisasi. Untuk mengumumkan ini semua, pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Mahfud kemudian menyebutkan satu persatu identitas pejabat tinggi yang hadir. Saat memperkenalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dia berhenti sejenak dan meminta setiap orang untuk membuka masker sesaat setelah dipanggil.
"Mungkin Pak lebih bagus saat saya sebut namanya maskernya dibuka tiga detik. Biar kelihatan asli," jelas dia.
Setelahnya, dia memanggil satu persatu yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Sebagai bentuk ketegasan negara, Mahfud yang didampingi 10 pejabat tinggi terkait meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk menindak segala aktivitas yang mengatasnamakan FPI. Termasuk penggunaan atribut dan simbol.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," Mahfud menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi
Menko Polhukam Minta Aparat dan Pemda Tolak Aktivitas Mengatasnamakan FPI
Gerindra Protes FPI Dilarang: Kader Partai Korupsi, Tak Bisa Parpol Dibubarkan
PKS Soal Pemerintah Larang FPI: Langkah Mundur Reformasi
Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Advertisement
Sang Menang Ajak Warga Depok Jadi Relawan Kaesang 2024
Sekitar 12 Menit yang laluBegini Akal Bulus Pejabat Bea Cukai Terima Suap Bantu Selundupkan Barang
Sekitar 14 Menit yang laluSidang Memanas, Pendukung Teriak Minta Haris-Fathia saat Luhut Beri Kesaksian
Sekitar 25 Menit yang laluLuhut Pandjaitan: Saya Dibilang Penjahat!
Sekitar 28 Menit yang laluLuhut Bawa Catatan saat jadi Saksi di Sidang, Kuasa Hukum Haris Azhar Murka
Sekitar 35 Menit yang laluBentrok Dua Suku di Nabire Papua Tengah, Tujuh Rumah Dibakar
Sekitar 36 Menit yang laluJokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN
Sekitar 45 Menit yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 4 Jam yang laluAKP Rita Yuliana Polwan Cantik Berduka, Ini Potretnya di Kuburan
Sekitar 4 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Raffi Ahmad Turun Gunung Jadi Presiden RANS Nusantara FC, Hamka Hamzah Comeback
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami