Kasus Edhy Prabowo, KPK Selisik Penyewaan Apartemen dengan Uang Suap
Ali mengatakan, penyewaan apartemen yang dilakukan Amiril Mukminin tersebut diduga uangnya bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.
Ali mengatakan, penyewaan apartemen yang dilakukan Amiril Mukminin tersebut diduga uangnya bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.
Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang kasus ekspor benur lobster Edhy Prabowo. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi terdakwa terdakwa penyuap Edhy, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.
"Saya juga tahunya tim 'due dilligence' dari luar, yaitu dari Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Pak Dedy Sutisna, dia tanya ke saya 'kok ada tim due dilligence dan isinya kenapa bukan organik?' Saya jawab waktu itu tidak tahu," ungkap Trian.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi membeberkan pembelian barang mewah yang dilakukan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya, yang juga anggota DPR Iis Rosita Dewi saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.
Meski demikian, menurut Fickar, tuntutan mati itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf i terkait hak hidup.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati.
Ali menambahkan, keterangan Pung akan digunakan sebagai pelengkap bagi berkas pemeriksaan Edhy Prabowo. Diketahui mantan menteri kelautan perikanan tersebut kini sudah berstatus tersangka.
Hal tersebut terungkap saat tim penyidik memeriksa karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat Edhy Prabowo.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa lima orang saksi. Empat di antaranya merupakan karyawan swasta dan satu orang ibu rumah tangga.
Suharjito akan menghadapi dakwaan perkara dugaan suap terkait izin ekspor benur benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPM) menelusuri peminjaman perusahaan yang diduga dilakukan tersangka Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK menyelisik hal tersebut melalui tersangka Amiril Mukminin selalu sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Amiril diperiksa pada, Jumat, 5 Februari 2021. KPK menduga Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang miliknya yang dikelola oleh Amiril Mukminan.
Edhy Prabowo sendiri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada, Rabu 3 Februari 2021 kemarin mengaku membiayai sewa apartemen untuk dua atlet pebulu tangkis wanita, Kesya dan Debby. Edhy mengaku dekat dengan beberapa atlet bulu tangkis nasional.
Edhy meminta KPK untuk membuktikan semua sangkaan terhadap dirinya dan istri. Edhy menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun selama KPK bisa membuktikan apa yang dituduhkan.
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini."
Hal tersebut diungkap KPK usai memeriksa Alayk Mubarrok yang merupakan salah seorang tenaga ahli Iis. KPK menduga, Iis menerima uang tersebut dari Edhy dan dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM).