KPK Geledah Rumah Staf Menteri KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Merdeka.com - Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah menggeledah kediaman Andreau Misanta (AMP) Pribadi. AMP adalah staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benur. Diketahui, lokasi penggeledahan terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin, 27 Januari 2021.
"Ya benar, penyidik menggeledah tempat kediaman AMP di Cilandak," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
Ali mengungkap, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus suap izin ekspor benur. Dia menambahkan, dokumen temuan tersebut selanjutnya disita sebagai barang bukti untuk diverifikasi.
"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap dia.
Diketahui dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah adalah Staf khusus Menteri KKP, Syafri dan Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.
Kepada terduga pelaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan,sebagai pemberi suap, KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. KPK menetapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Suharjito.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo berterima kasih kepada tim dari Universitas Pertahanan RI yang terus bekerja menemukan dan menyalurkan air pada rakyat.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaTidak berlangsung lama, Prabowo mengajak AHY untuk berpindah ruangan.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBegini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya