Anggota KPU Evi Novida Ginting Positif Covid-19
Saat ini, Evi Novida Ginting sudah melakukan isolasi secara mandiri.
Saat ini, Evi Novida Ginting sudah melakukan isolasi secara mandiri.
Kewenangan DKPP memutus masalah etik penyelenggara pemilu telah selesai. Namun, DKPP tidak berwenang secara administratif memutuskan untuk memecat atau mengangkat anggota KPU.
Kasus pemecatan Evi Novida sendiri bermula ketika dia dilaporkan oleh anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Hendri Makaluasc ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi tidak sendiri, kala itu dia dilaporkan bersama 6 Komisioner KPU RI lainnya.
Evi mengatakan, dengan dijalankannya putusan PTUN akan membuat dirinya siap menempati kembali posisi Komisioner KPU RI. Termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak yang tengah berlangsung.
Keputusan PTUN itu tetap menjadi rujukan terhadap vonis DKPP terkait pelanggaran kode etik Evi Ginting. Terlebih sampai saat ini pihak Presiden Jokowi selaku tergugat belum mengeluarkan kepastian upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Anggota DKPP, Ida Budhiati, berdasarkan UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menanggapi putusan PTUN. Menurutnya, keputusan DKPP memvonis Evi Novida Ginting telah melanggar kode etik tetap berlaku meskipun PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Selain melakukan pembahasan dengan JPN, lanjut Dini, pihaknya juga turut berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pihak yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugasnya.
Veri menjelaskan, putusan PTUN yang membatalkan Keppres Presiden Jokowi soal pemecatan Evi sifatnya administrasi. Sementara putusan DKPP yang menjadi dasar Keppres pemecatan merupakan ranah etik.
Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.
"Jadi tinggal nunggu dari pemerintah, cukup enggak banding, memberikan kesempatan lagi bu Evi jadi komisioner atau banding kan," ucapnya.
Saat ini Evi mengaku sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah,"
Evi telah berulang kali dijatuhi sanksi dengan kategori lumayan berat dari DKPP sejak 2019. Hingga akhirnya dia diberhentikan pada 18 Maret 2020. Setidaknya ada empat dosa Evi yang dibeberkan saksi ahli dari pihak tergugat yakni Presiden RI.
Dalam surat balasan yang diterima Ombudsman, DKPP menyatakan tidak tepat menjelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus untuk menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian putusan
Pada Rabu (24/4), James mengucapkan ikrar sebagai seorang muslim dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Baca SelengkapnyaKorban tewas di lokasi kejadian usai mengonsumsi zat adiktif.
Baca SelengkapnyaWalau sama-sama melibatkan detak jantung tak beraturan, serangan panik dan serangan jantung sangat beda dan perlu dibedakan dengan jelas.
Baca Selengkapnya