KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 M dari Eks Plt Kadis PU Muara Enim ke Negara
Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Warganet dihebohkan dengan foto-foto Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah yang mesra dengan seorang wanita diduga bukan istrinya.
Baca SelengkapnyaRamlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Terdakwa berdalih tabungan itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia meminta hakim membuka rekening itu untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah, ditahan KPK sejak 15 Februari 2021 karena diduga terlibat dalam korupsi berjemaah di Muara Enim berupa menerima fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp4 miliar. Majelis hakim sebelumnya sudah menjatuhkan vonis bersama kepada banyak orang, salah satunya mantan Bupati Muara Enim.
Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 200 ribu USD atau senilai Rp2,3 miliar.
Keputusan ini setelah Bupati Muara Enim Juarsyah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan.
Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berkas perkara dibagi dalam dua berkas. Yakni berkas perkara Muzakir dan berkas perkara tersangka lain, di antaranya mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda.
Masa Penahanan Ketua DPRD Muara Enim Diperpanjang. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB ditahan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ketua DPRD Muara Enim Jalani Pemeriksaan Perdana Pascaditahan KPK. Aries HB diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi jadi yang perdana dihadirkan oleh KPK.
"Penangkapan Ketua DPRD dan eks Kepala Dinas PUPR ini adalah hasil kerja apik intelijen KPK dan Polri tanpa perlu melakukan penyadapan," kata Neta.
Yani meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. "Saya hanya menjadi korban. Yang mengatur proyek itu Elfin, dia aktor intelektualnya. Dia kenal Robi sebelum saya jadi bupati," kata terdakwa Yani.
Elfin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.365.000.000. Jika tidak dibayar, maka Elfin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Hakim menilai terdakwa terbukti sebagai kaki tangan Ahmad Yani dalam mengatur pembagian fee proyek sebesar 15 persen dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Selain Aries HB, KPK juga menjerat Plt Kepala Dinas PUPR Enim Ramlan Suryadi.