Suap Proyek Jalan, Anak Buah Bupati Non Aktif Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa suap dalam 16 proyek pembangunan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis bagi anak buah Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4). Hakim menilai terdakwa terbukti sebagai kaki tangan Ahmad Yani dalam mengatur pembagian fee proyek sebesar 15 persen dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Dalam kasus ini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar denda itu akan menambah kurungan selama enam bulan," ungkap Erma.
Kemudian, terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar. Dalam fakta persidangan, uang fee proyek jalan sebesar Rp13 miliar dan terdakwa menerima Rp5,23 miliar.
"Jika tidak mengganti uang maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup akan diganti delapan bulan kurungan penjara," kata Erma.
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim itu sama dengan tuntutan JPU dari KPK pada sidang sebelumnya. Terdakwa dianggap tidak mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terlebih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Yang meringankan hanya bersikap sopan dalam jalannya sidang," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaRumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.
Baca SelengkapnyaDari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya