KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 M dari Eks Plt Kadis PU Muara Enim ke Negara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar ke kas negara dari mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 Miliar," ujat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Ali Fikri mengatakan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak lima kali.
"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," kata Ali.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi. Ramlam juga diwajibkan membayar uan pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2022).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya