Ajukan Nota Pembelaan, Bupati Muara Enim Nonaktif Klaim Hanya Korban
Merdeka.com - Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, yang juga terdakwa kasus penerima suap 16 proyek jalan di kabupaten mengaku hanya menjadi korban atas kejahatan anak buahnya, Elfin MZ Muchtar dan kontraktor Robi Okta Fahlevi. Dia berdalih baru mengetahui adanya suap setelah ditangkap KPK.
Hal itu disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan di persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4). Terdakwa mengaku tidak mengetahui persekongkolan Elfin dan Robi sehingga menyeret namanya dalam perkara ini. Dia mengaku tak mengetahui 16 proyek senilai Rp130 miliar yang diperkarakan terlebih menikmati hasil suap atas dirinya.
"Saya hanya menjadi korban. Yang mengatur proyek itu Elfin, dia aktor intelektualnya. Dia kenal Robi sebelum saya jadi bupati," kata terdakwa Yani.
Yani juga membantah tuduhan memerintahkan sejumlah uang kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat Irjen Pol Firli Bahuri. Terdakwa menilai Elfin salah menafsirkan ucapannya untuk mengatur pertemuan dengan Kapolda Sumsel dalam rangka silaturahmi antar Forkompinda.
"Saya perintahkan Elfin beri uang kepada kapolda tidak benar. Saya menelepon Elfin hanya mengucapkan terima kasih telah menjadwalkan bertemu. Saya bilang bisa-bisa kamu sajalah," akunya.
Terkait permintaan pengadaan dua mobil kepada Robi, Yani menyebut digunakan untuk operasional Pemkab Muara Enim karena tidak masuk dalam rancangan APBD 2019.
"Saya tidak pernah memeras Robi. Mobil itu dipinjam untuk aktivitas Pemkab," kata dia.
Karena itu, Yani meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. "Saya yakin hakim adalah wakil Allah, saya terima apapun keputusan, saya hanya butuh keadilan," pungkasnya.
Sidang yang dipimpin hakim Erma Suharti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Babinsa saat menyetir mampu membuat komandan TNI-nya tertawa melihat tas di punggungnya. Pengakuannya kocak.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAcara Senam Bareng Mbak Trini ini diikuti lebih dari 3000 perempuan penggerak di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnya