Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui

Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar didakwa maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2014. Dia dinilai terbukti bersalah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Kamis (11/2). Terdakwa dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Muzakir dikenakan Pasal 11 atau 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," ungkap JPU Naimullah.

Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dua terdakwa didakwa dengan pasal berbeda dari Muzakir Sai Sohar. Ancaman hukuman diberikan sesuai pasal," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Tujuannya agar persidangan dapat dipercepat sehingga pihaknya dapat segera membantah seluruh dakwaan.

"Kita lihat di persidangan nanti apakah jaksa mampu membuktikan dakwaan dengan kedua pasal itu. Makanya kami tidak akan ajukan eksepsi," ujarnya.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan Silaban itu akan dilanjutkan dua pekan kemudian bagi terdakwa Muzakir. Sementara sidang terdakwa Yan Satyananda dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.

"Terdakwa Anjapri juctice collaborator seperti yang disampaikan penasihan hukumnya. Dan pekan depan hanya digelar sidang bagi terdakwa Yan Satyananda," kata Bongbongan.

Diberitakan sebelumnya, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, seorang tersangka diantaranya, yakni Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Baca Selengkapnya