Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
Merdeka.com - Mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar didakwa maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2014. Dia dinilai terbukti bersalah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Kamis (11/2). Terdakwa dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Terdakwa Muzakir dikenakan Pasal 11 atau 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," ungkap JPU Naimullah.
Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dua terdakwa didakwa dengan pasal berbeda dari Muzakir Sai Sohar. Ancaman hukuman diberikan sesuai pasal," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Tujuannya agar persidangan dapat dipercepat sehingga pihaknya dapat segera membantah seluruh dakwaan.
"Kita lihat di persidangan nanti apakah jaksa mampu membuktikan dakwaan dengan kedua pasal itu. Makanya kami tidak akan ajukan eksepsi," ujarnya.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan Silaban itu akan dilanjutkan dua pekan kemudian bagi terdakwa Muzakir. Sementara sidang terdakwa Yan Satyananda dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.
"Terdakwa Anjapri juctice collaborator seperti yang disampaikan penasihan hukumnya. Dan pekan depan hanya digelar sidang bagi terdakwa Yan Satyananda," kata Bongbongan.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, seorang tersangka diantaranya, yakni Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca Selengkapnya