BNP2TKI Akan Berubah Nama Menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diubah jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahan nama ini disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.