Menyulitkan, Pembelian Kebutuhan Warga Gunakan Aplikasi Diminta Ditinjau Ulang
Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan pembelian kebutuhan masyarakat menggunakan aplikasi. Pasalnya, hal ini bakal menyulitkan masyarakat.
Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan pembelian kebutuhan masyarakat menggunakan aplikasi. Pasalnya, hal ini bakal menyulitkan masyarakat.
Direktur Komersial Holding Pangan ID FOOD Ardiansyah Chaniago menjelaskan, nanti para pengecer ataupun pedagang yang telah bermitra dengan Warung Pangan akan dilengkapi QR Code aplikasi Peduli Lindungi.
Sindikat pembuat data vaksin fiktif di aplikasi PeduliLindungi dibongkar anggota Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Aksi pemalsuan data vaksin tersebut melibatkan pelaku antar provinsi, seperti warga dari Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam, Sumatera Utara, dan Jakarta.
Menurut Puan, bila sudah ada UU PDP masalah pelanggaran privasi jauh lebih mudah dibuktikan. Dengan otoritas independen yang bukan berada di bawah kementerian.
Puan mengatakan, laporan AS ini telah membuat kegelisahan publik. Maka pemerintah perlu membuat penjelasan komprehensif agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia pun menyarankan agar negara adikuasa itu belajar penanganan Covid-19, khususnya tentang aplikasi pelacaknya, kepada Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Memko Polhukam), Mahfud MD membantah laporan AS bahwa PeduliLindungi melanggar HAM. Dia menegaskan, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, laporan Kemenlu AS itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.
Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya secara individual. Tapi juga komunal-sosial. Dalam memberikan perlindungan secara komunal-sosial, negara harus berperan aktif.
Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022. PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.
Bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Cara kerja Sijejak yaitu memanfaatkan pertukaran sinyal bluetooth dari jarak kurang dari dua meter untuk mengumpulkan data kontak erat di antara para pengguna aplikasi PeduliLindungi, dan menyimpannya di masing-masing ponsel maksimal selama 14 hari.
Jika hasil tes PCR pada H+5 negatif Covid-19, maka secara otomatis status hitam berubah menjadi hijau di PeduliLindungi. Bagi pasien yang tidak melakukan tes PCR pada H+5, maka status hitam tidak berubah.
Penyebabnya, sedang terjadi perubahan status pada PeduliLindungi di App Store. Sehingga, PeduliLindungi tidak ditemukan di kolom pencarian.
Masih banyak tempat usaha di Ibu Kota yang tidak menyediakan akses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional selama masa PPKM.
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.
Menurutnya, pengakuan dari tempat usaha itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha yang mewajibkan pelaku usaha memasang aplikasi tersebut.