Satpol PP DKI Ungkap Sejumlah Tempat Usaha Terkendala Permohonan Akses PeduliLindungi
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan masih banyak tempat usaha di Jakarta tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Beberapa tempat ada kesulitan, ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/2).
Menurutnya, pengakuan dari tempat usaha itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha yang mewajibkan mereka memasang aplikasi tersebut.
"ini menjadi salah satu temuan pelanggaran selama operasi PPKM di DKI," jelasnya.
Arifin menjelaskan, pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan akses QR code PeduliLindungi mungkin bisa lebih merespons cepat, karena para pelaku usaha itu juga memiliki keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code.
Satpol PP DKI juga menemukan pelanggaran pelaku usaha tidak sungguh-sungguh memanfaatkan aplikasi itu dalam pengawasan ketika pengunjung masuk. "Masih banyak juga pelaku usaha yang membiarkan pengunjung masuk tanpa memindai aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Menurutnya, aplikasinya ada tapi saat pengunjung masuk tidak seluruhnya melakukan scan aplikasi, hanya sebagian, sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi.
Pelanggaran lainnya, kata dia, pelaku usaha melebihi jam operasional dari yang diizinkan saat ini untuk PPKM level tiga hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami masih mendapatkan tempat usaha yang melampaui jam operasional, termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai 24.00 WIB, juga melampaui jamnya," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Satpol PP DKI akan terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan untuk menekan penyebaran varian Omicron.
"Kondisi varian omicron yang menyebabkan kita naik levelnya menjadi level tiga, harus diwaspadai dan meningkatkan kembali prokes, juga kebiasaan dengan 5M," tutup Arifin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaKhususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaAPK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya