Ada Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Sanksi SPBU di Labuhan Batu

Baru-baru ini pihak Datasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar berhasil mengungkap oknum yang melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Labuhan Batu.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Ada Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Sanksi SPBU di Labuhan Batu
Pertamina. ©2022 Merdeka.com

Baru-baru ini pihak Datasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar berhasil mengungkap oknum yang melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Labuhan Batu.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengungkapkan, pihaknya memberikan sanksi kepada SPBU 13.214.235 yang melakukan tindakan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Tak hanya itu, pihak Pertamina telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama satu bulan mulai tanggal 25 Mei 2023 kemarin.

"Kemudian, dapat diperpanjang (sanksi) apabila SPBU tidak mengindahkan surat peringatan pertama," ucap Satria melansir dari liputan6.com (25/5).

Susanto August Satria menegaskan, pihak Pertamina tidak akan memberi toleransi apabila ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami berharap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM subsidi dan BBM penugasan sesuai ketentuan berlaku," imbaunya.

Satria menambahkan, apabila suatu hari terdapat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas.

"Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka kami akan memberi sanksi yang lebih tegas," kata Satria.

Satria mengimbau kepada operator SPBU untuk tidak melayani konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam SOP yang telah disosialisasikan kepada pihak SPBU.

"Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU," terangnya.

Satria juga memberikan apresiasi kepada Denpom I/1 Pematang Siantar yang berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (21/5) lalu. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Labuhan Batu untuk proses lebih lanjut.

"Kita mengapresiasi dan mendukung Denpom I/1 Pematang Siantar yang menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutup Satria.

Rekomendasi