Pasca kejadian tewasnya seorang wanita di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara masih belum menemukan titik terang. Saat ini, keluarga korban mengharapkan bantuan hukum dari pengacara terkenal Indonesia, Hotman Paris.
"Kepada Bapak Hotman Paris, tolong kami. Saya abang kandung (korban) tolong bapak tegakkan hukum yang sebenar-benarnya, karena saya tahu bapak selalu membela yang benar," ucap Raja Hasibuan, kakak kandung korban mengutip dari Liputan6.com, Senin (1/5).
Abang dari Asiah Sinta Dewi Hasibuan itu yakin bahwa Hotman Paris akan turun tangan dan menjadi kuasa hukum keluarga korban. Kasus kematian Asiah terungkap dengan jelas, karena ada indikasi kelalaian keamanan di Bandara Kualanamu.
"Jangan ada fitnah untuk adik saya, sudah meninggal. Kami sudah berduka, ditambah lagi fitnah menyakitkan. Tolong Bapak Hotman Paris, berkenan bapak jadi pengacara kami, tolong bapak, kawal kasus ini," pinta Raja.
Advertisement
Tak Terima Segi Pelayanan Laporan
Pemicu utama usut tuntas kejadian tersebut, ungkap Raja. Pihak keluarga tidak terima dengan kematian Asiah karena dari segi pelayanan laporan ketika meminta bantuan pencarian korban yang tidak sigap. Keluarga menilai hanya sekadar dilakukan oleh pihak keamanan Bandara Kualanamu.
"Bisa dilihat tayangan CCTV. Itu safety kurang. Kalau lift, naik pintu terbuka, lantainya itu sejajar," ucapnya.
Pada saat kejadian, Asiah sedang mengantarkan keponakannya yang akan terbang ke Malaysia. Usai menemani keponakannya check in, korban bersama kakak kandungnya turun menuju mobil mereka di parkiran.
Tak lama, keponakannya menelepon Asiah untuk mendatanginya karena ada hal yang ingin disampaikan langsung. Kemudian Asiah memutuskan pergi sendiri, dan naik lift dekat pintu masuk sebelah kiri.
"Keponakan saya menelepon ke ibunya, mengatakan ibu ci (korban) terjebak di dalam lift," katanya.
Advertisement
Berpotensi Terjerat Pasal
Sementara itu, Hotman Paris menanggapi ada pasa 359 KUHP yang bisa menjerat pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Terkait pasal tadi, kasus yang menimpa Asiah bisa diusut baik perdata maupun pidana.
"Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Hotman Paris dikutip dari liputan6.com, Senin (1/5).
Tak hanya itu, Hotman Paris juga membeberkan Pasal 1367 KUHP yang berbunyi, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
"Kalau ada kesalahan sistem di lift Bandara Kualanamu, pintu terbuka langsung terjun bebas, berarti ada kesalahan sistem. Kok bisa liftnya terbuka sementara saat keluar lift langsung terjun bebas. Ingat tanggung jawab perdata dan pidana dari pemilik lift," ujarnya.