Petugas aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba bersama Polsek Medan Helvetia telah menggerebek kampung narkoba di kawasan Long Beach tepatnya Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga, Medan.
Operasi penggerebekan kampung narkoba ini dilakukan pada Jumat (27/1) sekira pukul 16.15 WIB. Penggerebekan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan serta keresahan dari masyarakat dengan maraknya kegiatan peredaran narkoba di sekitar kawasan tersebut.
Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, di antaranya seorang wanita berinisial DK berusia 38 tahun dan RP yang masih berusia 23 tahun.
"Gabungan Polrestabes Medan yaitu Sat Res Narkoba dan Polsek Medan Helvetia melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba)," kata Kasat Res Narkoba, Kompol Rafles Marpaung dikutip dari akun @satresnarkoba_medan.
Advertisement
Berlangsung Dramatis
Pada cuplikan video dari akun @satresnarkoba_medan menayangkan detik-detik para petugas melakukan penggerebekan di kampung narkoba tersebut. Dalam melancarkan operasi ini, petugas menggunakan strategi "Undercover Buy" untuk membuktikan bahwa pelaku menjual narkoba.
Sebelum penggerebekan, petugas telah menentukan target operasi yaitu DK dan RP. Kemudian, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi kampung tersebut untuk melakukan transaksi narkoba sekaligus memastikan bahwa pelaku betul-betul menjual narkoba.
Sudah terkonfirmasi bahwa pelaku menjual barang haram tersebut, petugas Sat Res Narkoba dan Polsek Helvetia yang tergabung dalam Satgas Presisi Polrestabes Medan mulai menyambangi lokasi untuk menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku RP (23) yang sedang bertransaksi dengan petugas langsung terkaget melihat kedatangan petugas. Pada momen ini, petugas yang menyamar sempat berusaha keras menangkap pelaku karena hendak melarikan diri. Beruntung, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Advertisement
Sempat Membuang Barang Bukti
Target operasi kedua yaitu seorang wanita berinisial DK (38) yang mengetahui telah terjadi penggerebekan di kampung tersebut berusaha melarikan diri dengan hati-hati. Bahkan, pelaku sempat membuang barang bukti ke tempat sampah untuk mengelabui petugas.
Namun, tanpa perlu waktu lama petugas gabungan berhasil mengamankan DK (38) dengan sejumlah barang bukti yang dibawa di dalam tasnya.
Adapun barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.17 gram, 1 buah tas, 1 unit telepon genggam, alat hisap sabu dan sejumlah uang tunai.
"Telah diamankan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan dengan proses Undercover Buy. Kemudian, juga diamankan beberapa barang bukti," terang Kompol Rafles.
Advertisement
Lakukan Pengembangan
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, Kompol Rafles mengatakan, DK dan RP memiliki hubungan sebagai atasan dan bawahan, DK merupakan pemasok kepada RP.
Pelaku serta Barang Bukti telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu petugas juga melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan bandar narkoba lainnya.