Seorang pria di Kota Medan berinisial RS berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Medan Baru karena melakukan tindak perampasan telepon genggam di Jalan KH Zainul Arifin pada Rabu (28/12).
RS rupanya merampas telepon genggam milik seseorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India bernama Reiver.
Beruntung, terdapat saksi mata di lokasi kejadian, sehingga pelaku perampasan gagal melarikan diri dan berhasil ditangkap.
Advertisement
Sedang Menerima Telepon
Menurut saksi mata, WNA itu sedang menerima telepon di sekitar Jalan KH Zainul Arifin.
"Awalnya korban sedang mondar-mandir menerima telepon," kata seorang saksi mata, Rudi Nasution dilansir @tkpmedan (28/12).
Tanpa disadari korban, pelaku sudah melakukan pengintaian dari jarak jauh. Lalu, korban dipanggil oleh pelaku, pada saat korban sudah mendekati pelaku, telepon genggamnya dirampas dan dibawa kabur. Korban sempat melawan dan berupaya merebut kembali telepon genggamnya tersebut namun gagal.
"Sempat tarik-tarikan tadi, lalu korban mendatangi salah satu outlet martabak dan memberi tahu kalau telepon genggamnya dirampas seseorang," katanya.
Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian mengejar pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan dibawa ke kantor Polsek Medan Baru.
Karena korban merupakan warga asing, pelaku akhirnya dipindahkan oleh petugas ke Polrestabes Medan untuk proses selanjutnya.