Aktris Thalita Latief baru saja menyelesaikan sidang gugatan cerai kepada sang suami, Dennis Rizky di Pengadilan Jakarta Pusat. Sebelumnya, kasus ini sudah bergulir sejak Maret lalu. Dalam gugatannya, Thalita Latief yakin untuk bercerai dan berharap mendapatkan hak asuh anak.
Sebelumnya, wanita 32 tahun ini sempat merasa kebingungan lantaran sang suami mendadak mencari sang anak di tengah proses cerai. Padahal selama tiga tahun berpisah rumah, tak sekalipun sang suami menanyakan anak semata wayangnya itu.
Akhirnya, pada Kamis (29/7) majelis hukum pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Thalita. Sidang dilaksanakan melalui e-court.
"(Isi putusan) intinya mengabulkan gugatan Thalita Latief. Menetapkan hak asuh anak untuk diasuh oleh Thalita. Semua dikabulkan," ungkap Makhfuzat Zein selaku kuasa hukum Dennis dilansir dari KapanLagi.com
Advertisement
Ajukan Banding karena Masalah Ini
Dinnis Rizky selaku pihak yang dituntut merasa tidak terima dengan keputusan tersebut. Pria yang akrab disapa Dennis Lyla ini pun ingin mengajukan banding ulang. Menurutnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara perceraian mereka.
"Kita akan lakukan upaya banding karena kita merasa Pengadilan Agama Jakarta pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Banding bukan soal putusan hakim, tetapi terkait proses. Kita mau menegakkan proses yang benar," jelas Makhfuzat Zein.
Advertisement
Beda Domisili
Semenjak sidang sebelumnya digelar, Dennis Lyla memang merasa pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang mengurus perceraiannya dengan alasan tidak sesuai dengan domisili mereka. Seharusnya, kasus tersebut ditangani oleh Pengadilan Agama Tigaraksa yang berlokasi di daerah Bintaro.
"Thalita Latief tidak tinggal di Pejompongan tetapi di Bintaro. Makanya kita menilai majelis hakim keliru memutuskan perkara yang tidak wewenang dia," tandas Makhfuzat.