Seorang gembong narkoba berinisial IRP alias Man Batak, berhasil melarikan diri saat pengembangan kasus atas kepemilikan 5 kilogram narkotika jenis sabu, Kejadian terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Atas kejadian ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (18/1) menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personel saat mengawasi pelaku. Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus narkoba ini.
Hadi mengatakan, keamanan dan ketertiban selama ini akan terus ditata untuk membantu tugas kepolisian dalam menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Polda Sumut akhirnya mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Polisi meminta Man Batak untuk segera menyerahkan diri atau petugas tidak segan menembak para pelaku yang terlibat dan jaringan lainnya.
"Perintah Kapolda sangat jelas, bahwa setiap pelaku narkoba akan ditindak tegas, tepat keras dan terukur, tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku narkoba," tegas Hadi.
Advertisement
Riwayat Kasus Narkoba Pelaku
Sebelumnya, Man Batak berhasil diamankan oleh Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu (10/1). Saat itu, Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Ia berhasil dibekuk polisi, setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang. Pelaku ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat dan Kabupaten Labuhanbatu.