Pria Medan Lecehkan 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aksinya

Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pria Medan Lecehkan 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aksinya
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting pada Senin (11/1). Madianta mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial EL (51), warga Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.

"Kita menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kita tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Alasan Pelaku Lakukan Aksi Bejatnya

Madianta menerangkan, pelaku meminta para korbannya untuk melakukukan sodomi pada dirinya. Aksi bejatnya ini ternyata sudah Ia lakukan sejak 2018 lalu.

"Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kita liat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," terangnya.

Korban Diberi Iming-iming Uang

Pelaku menggunakan modus iming-iming kepada korban setiap kali melakukan aksinya. Pelaku biasanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban setelah melakukan perbuatan tersebut.

 

"Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios botot pelaku," jelas Madianta.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya ini, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Madianta.

Rekomendasi