Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram senilai Rp15 miliar pada Rabu (2/12). Barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram ini merupakan hasil temuan pada Oktober-November 2020.
Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumut dari dua orang tersangka. Melansir dari unggahan di akun Instagram resmi @poldasumaterautara pada Kamis (3/12), berikut fakta di balik pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini.
Advertisement
Disita dari Dua Orang Tersangka
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, 15 kilogram sabu-sabu ini disita dari dua tersangka yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Desa Sisumut Km 330, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut. Kedua tersangka itu, yakni ES (27) dan AF (20) yang merupakan warga Jalan Marelan Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Dari kedua tersangka ini, satu orang ditembak mati oleh petugas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.
“Kita musnahkan narkotika jenis sabu seberat 15 kg dengan 2 orang tersangka. Untuk diketahui bahwa dengan terpaksa kita memberikan tindak tegas keras terukur kepada 2 orang tersangka tersebut karena melawan dan melukai petugas,” jelas Deny.
Advertisement
Dimusnahkan dengan Cara Dimasak dengan Air Panas
Deny menambahkan, dari jumlah narkoba senilai Rp15 miliar yang berhasil disita tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa.Ia pun menjelaskan, pemusnahan sabu-sabu itu dengan cara dimasak dengan air panas. Kemudian diaduk setelah larut dalam air panas, selanjutnya larutan tersebut dibuang ke closet.
Advertisement
Pemberian Penghargaan untuk Petugas
Terkait dengan keberhasilan petugas mengungkap kasus ini, Kapolda Sumut sudah membuatkan surat permohonan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram tersebut.