Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna masih menarik perhatian publik. Setelah ditangkap Februari 2020 silam, kasusnya semakin menemui titik jelas terkait tuntutannya. Namun, pemilik nama asli Ayluna Putri ini membacakan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan tiga tahun penjara Jaksa Penuntut Umum.
Secara virtual, Lucinta Luna yang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu, meminta keadilan kepada Majelis Hakim. Ia memohon kepada yang mulia jaksa untuk mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya, seperti yang dilansir dari KapanLagi.comRabu (9/9).
"Kepada yang Mulia, saya memohon keadilan," kata Lucinta Luna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Lucinta Luna memberikan penjelasan bahwa ia tidak mengonsumsi 2 butir ekstasi seperti yang dituduhkan. Pemain film Bridezilla ini menyebut bahwa hasil urine yang ia lakukan negatif.
"Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi," ungkapnya.
Advertisement
Selain ekstasi barang bukti kedua adalah riklona, obat yang biasa digunakan untuk menekan rasa cemas di dalam otak dan mengatasi kejang. Lucinta Luna mengaku menyesal telah mengonsumsi riklona dan berjanji tak akan mengulanginya.
"Saya menyesal yang Mulia dan saya janji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucapnya.
Advertisement
©2020 instagram Lucinta Luna
Permintaan tersebut disampaikan agar ia mendapatkan keringanan hukuman. Ia beralasan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.
"Saya tulang punggung keluarga yang Mulia. Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Advertisement
Lucinta Luna tertangkap atas kasus narkoba di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona.
Setelah di tes rambut, Lucinta Luna positif amfetamin yang merupakan kelompok obat yang merangsang sistem saraf pusat dan dapat mempengaruhi kinerja otak. Dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Lucinta Luna 3 tahun pidana penjara dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa yakin unsur dakwaan kepada Lucinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi dan Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terkait kepemilikan riklona.