Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi untuk Utang Piutang, Berikut Penjelasannya

Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi untuk Utang Piutang, Berikut Penjelasannya Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Koperasi adalah organisasi penting bagi perekonomian dunia. Di Indonesia, koperasi juga diandalkan untuk menjadi pemenuh kebutuhan finansial.

Koperasi merupakan suatu organisasi yang berbeda dengan usaha lainnya, seperti BUMN dan BUMD atau organisasi pemerintah. Keunikan yang dimiliki koperasi adalah koperasi merupakan unit usaha yang memiliki identitas ganda yang mana setiap anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Adapun salah satu jenis koperasi yang cukup penting menunjang perekonomian masyarakat Indonesia, yaitu koperasi simpan pinjam. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya apa itu koperasi simpan pinjam dan fungsinya:

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Undang-Undang No 17 pasal 1 ayat 1 tahun 2012 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu.

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa. 

Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam dan Fungsinya

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Fungsi koperasi simpan pinjam dibandingkan lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.

Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad Syariah seperti yang dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang.

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi berpedoman kepada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/ II/2017 sebagaimana Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/ Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 11/Per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM bahwa koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam harus memiliki akta pendirian, SK pengesahan sebagai badan hukum, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta izin usaha simpan pinjam. 

Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Jenis Koperasi

Adapun jenis koperasi selengkapnya menurut UUD nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, jenis koperasi dibedakan menjadi lima yaitu:

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman sebagai salah satu usaha yang melayani anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli menjual barang konsumsi

3. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasi atau anggotanya.

5. Koperasi Jasa 

Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya dan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggota.

Demikian informasi seputar koperasi simpan pinjam. Penting bagi seseorang untuk cermat mengenali koperasi simpan pinjam resmi dan bodong agar tidak terjerat penipuan.

(mdk/amd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
8 Cara Mengatasi Demam Panggung yang Efektif, Lakukan Hal Berikut Ini

8 Cara Mengatasi Demam Panggung yang Efektif, Lakukan Hal Berikut Ini

Mengatasi demam panggung memerlukan pemahaman tentang penyebabnya dan penerapan strategi untuk mengelolanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya
Contoh Sinonim beserta Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Contoh Sinonim beserta Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Sinonim adalah padanan kata yang dapat digunakan secara bergantian karena memiliki arti atau makna yang hampir sama.

Baca Selengkapnya