Kisah Pilu Ibu di Sumut Digugat Tiga Anaknya, Jual Rumah Rp800 Juta Tak Dapat Bagian

Kisah pilu dialami oleh seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) yang digugat oleh anak kandungnya. Saat ini, Ia harus harus menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan oleh tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kisah Pilu Ibu di Sumut Digugat Tiga Anaknya, Jual Rumah Rp800 Juta Tak Dapat Bagian
Ilustrasi Rumah Bersubsidi. ©2015 Merdeka.com

Kisah pilu dialami oleh seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) yang digugat oleh anak kandungnya. Saat ini, Ia harus harus menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan oleh tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.

Gugatan ini bermula dari satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan yang dijual oleh Mariamsyah seharga Rp800 juta pada 2019 lalu. Hal ini menjadi pemicu gugatan tiga orang anaknya terhadapnya, yang saat ini berdomisili di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan.

"Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," ujar Mariamsyah pada Rabu (15/7) dilansir dari Antara.

Pernah Diusir dari Rumah

Mariamsyah tidak sendiri. Ia ditemani oleh putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean, serta sejumlah penasihat hukum yang mendampinginya selama sidang.

Tak hanya digugat, Mariamsyah mengaku sebelumnya Ia juga pernah diusir dari rumah oleh anaknya.

"Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah," jelasnya, sambil berkaca-kaca.

Gara-gara Jual Rumah

Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal asal mula gugatan terhadap ibundanya."Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," sebutnya.Ketiga anak yang menggugat Mariamsyah merupakan dua anak laki-lakinya yang lain, serta satu anak perempuannya. Kedua anak Mariamsyah merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Tobasa dan seorang anggota TNI AURI Probolinggo.

Mediasi Gagal

Sebelumnya, Mariamsyah telah mengikuti persidangan yang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.

Tak Terima karena Tidak Mendapat Bagian Hasil Jual Rumah

Dikonfirmasi secara terpisah, salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah mengungkap alasan anak tega gugat sang ibu. Ketiga anaknya melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah tersebut."Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual, yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya.

Rekomendasi