Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenis Pekerjaan di KTP yang Perlu Diketahui, Ini Cara Mengubahnya

Jenis Pekerjaan di KTP yang Perlu Diketahui, Ini Cara Mengubahnya Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - KTP penting dimiliki warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam KTP tertera informasi dasar pemilik kartu, di antaranya Nomor Induk Kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.

Pengisian kolom tersebut, diisi dengan informasi sebenar-benarnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian karena kini sudah menjadi KTP elektronik dengan masa berlaku seumur hidup, ada beberapa informasi yang dulunya bisa diganti kini tak bisa lagi seperti foto KTP.

Foto KTP bisa diganti hanya jika foto yang bersangkutan dulunya tidak berjilbab dan ingin menggantinya dengan foto yang berjilbab, dan atau foto KTP sudah rusak, buram, maupun terkelupas.

Sedangkan kolom lain seperti agama, status perkawinan, maupun pekerjaan bisa diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan.

Namun kolom-kolom tersebut tidak bisa sembarangan diisi, berbeda dengan kolom status perkawinan yang pilihannya hanya beberapa, kolom pekerjaan mungkin sedikit membuat orang bingung karena ada banyak jenis pekerjaan yang ada.

Berikut merdeka.com rangkum dari dindukcapil.rembangkab.go.id dan Indonesia.go.id isian jenis pekerjaan di KTP yang sesuai dengan pekerjaan yang sedang Anda miliki:

Jenis Pekerjaan di KTP

Sebelum mengisi jenis pekerjaan di KTP, penting diketahui apa saja jenis pekerjaan di KTP yang bisa Anda tulis di blangko pembuatan atau pembaruan data KTP. Berikut pilihan yang bisa diambil:

1. Belum/Tidak Bekerja

2. Mengurus rumah tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiun

5. Pegawai Negeri Sipil

6. Tentara

7. Kepolisian

8. Perdagangan

9. Petani/Pekebun

10 Peternak

11. Nelayan/Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh harian lepas

20. Buruh tani/Perkebunan

21. Buruh nelayan/Perikanan

22. Buruh peternakan

23. Pembantu rumah tangga

24. Tukang cukur

25. Tukang listrik

26. Tukang batu

27. Tukang kayu

28. Tukang sol sepatu

29. Tukang las/Pandai besi

30. Tukang jahit

31. Penata rambut

32. Penata rias

33. Penata busana

34. Mekanik

35. Tukang gigi

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang busana

40. Penterjemah

41. Imam masjid

42. Pendeta

43. Pastur

44. Wartawan

45. Ustadz/Mubaligh

46. Juru masak

47. Promotor acara

48. Anggota DPR

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota mahkamah konstitusi

54. Anggota kabinet/Kementerian

55. Duta besar

56. Gubernur

57. Wakil gubernur

58. Bupati

59. Wakil bupati

60. Walikota

61. Wakil walikota

62. Anggota DPRD provinsi

63. Anggota DPRD kab/kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/Psikolog

77. Penyiar televisi

78. Penyiar radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pekerjaan selain No.1 s/d No. 83, Sebutkan : ....

Cara Mengganti Pekerjaan di KTP

Setelah mengetahui apa saja jenis pekerjaan di KTP, jika Anda ingin mengganti data pekerjaan Anda yang tercantum di KTP, berikut langkahnya:

1. Siapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu instansi tertentu (jika ada)

2. Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat

3. Membawa ijazah jika ingin mengganti gelar

4. Datang ke kelurahan untuk mengurus penggantian data kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa segala persyaratan yang telah diurus.

5. Petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika E-KTP baru sudah jadi.

6. Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, sehingga jika belum jadi setelah lama waktu tersebut, Anda bisa datang dan menanyakannya kembali.

7. Jangan lupa membawa KTP lama dan KK untuk mengambil KTP-el yang baru.

Penting untuk diketahui bahwa perubahan data pada KTP harus dibersamai dengan perubahan data pada Kartu Keluarga. Sehingga jika Anda mengganti status pekerjaan, agama, maupun perkawinan di KTP, Anda juga mesti mengurus pula KK baru dan ini bisa dilakukan secara bersama-sama.

Demikian beberapa pilihan jenis pekerjaan di KTP dan cara mengurus perubahannya yang merdeka.com rangkum.

(mdk/amd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Memahami Kerja Sinyal di Perkeretaapian, Punya Peran Penting

Memahami Kerja Sinyal di Perkeretaapian, Punya Peran Penting

Dalam dunia perkeretaapian, persinyalan menjadi salah satu faktor penting dalam lalu lintas kereta api.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah

Patut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tips bagi lulusan baru atau fresh graduate mencari pekerjaan tapi beda jurusan.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya