Jenis Pekerjaan di KTP yang Perlu Diketahui, Ini Cara Mengubahnya
Merdeka.com - KTP penting dimiliki warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam KTP tertera informasi dasar pemilik kartu, di antaranya Nomor Induk Kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.
Pengisian kolom tersebut, diisi dengan informasi sebenar-benarnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian karena kini sudah menjadi KTP elektronik dengan masa berlaku seumur hidup, ada beberapa informasi yang dulunya bisa diganti kini tak bisa lagi seperti foto KTP.
Foto KTP bisa diganti hanya jika foto yang bersangkutan dulunya tidak berjilbab dan ingin menggantinya dengan foto yang berjilbab, dan atau foto KTP sudah rusak, buram, maupun terkelupas.
Sedangkan kolom lain seperti agama, status perkawinan, maupun pekerjaan bisa diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan.
Namun kolom-kolom tersebut tidak bisa sembarangan diisi, berbeda dengan kolom status perkawinan yang pilihannya hanya beberapa, kolom pekerjaan mungkin sedikit membuat orang bingung karena ada banyak jenis pekerjaan yang ada.
Berikut merdeka.com rangkum dari dindukcapil.rembangkab.go.id dan Indonesia.go.id isian jenis pekerjaan di KTP yang sesuai dengan pekerjaan yang sedang Anda miliki:
Jenis Pekerjaan di KTP
Sebelum mengisi jenis pekerjaan di KTP, penting diketahui apa saja jenis pekerjaan di KTP yang bisa Anda tulis di blangko pembuatan atau pembaruan data KTP. Berikut pilihan yang bisa diambil:
1. Belum/Tidak Bekerja
2. Mengurus rumah tangga
3. Pelajar/ Mahasiswa
4. Pensiun
5. Pegawai Negeri Sipil
6. Tentara
7. Kepolisian
8. Perdagangan
9. Petani/Pekebun
10 Peternak
11. Nelayan/Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh harian lepas
20. Buruh tani/Perkebunan
21. Buruh nelayan/Perikanan
22. Buruh peternakan
23. Pembantu rumah tangga
24. Tukang cukur
25. Tukang listrik
26. Tukang batu
27. Tukang kayu
28. Tukang sol sepatu
29. Tukang las/Pandai besi
30. Tukang jahit
31. Penata rambut
32. Penata rias
33. Penata busana
34. Mekanik
35. Tukang gigi
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang busana
40. Penterjemah
41. Imam masjid
42. Pendeta
43. Pastur
44. Wartawan
45. Ustadz/Mubaligh
46. Juru masak
47. Promotor acara
48. Anggota DPR
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota mahkamah konstitusi
54. Anggota kabinet/Kementerian
55. Duta besar
56. Gubernur
57. Wakil gubernur
58. Bupati
59. Wakil bupati
60. Walikota
61. Wakil walikota
62. Anggota DPRD provinsi
63. Anggota DPRD kab/kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/Psikolog
77. Penyiar televisi
78. Penyiar radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pekerjaan selain No.1 s/d No. 83, Sebutkan : ....
Cara Mengganti Pekerjaan di KTP
Setelah mengetahui apa saja jenis pekerjaan di KTP, jika Anda ingin mengganti data pekerjaan Anda yang tercantum di KTP, berikut langkahnya:
1. Siapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu instansi tertentu (jika ada)
2. Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat
3. Membawa ijazah jika ingin mengganti gelar
4. Datang ke kelurahan untuk mengurus penggantian data kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa segala persyaratan yang telah diurus.
5. Petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika E-KTP baru sudah jadi.
6. Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, sehingga jika belum jadi setelah lama waktu tersebut, Anda bisa datang dan menanyakannya kembali.
7. Jangan lupa membawa KTP lama dan KK untuk mengambil KTP-el yang baru.
Penting untuk diketahui bahwa perubahan data pada KTP harus dibersamai dengan perubahan data pada Kartu Keluarga. Sehingga jika Anda mengganti status pekerjaan, agama, maupun perkawinan di KTP, Anda juga mesti mengurus pula KK baru dan ini bisa dilakukan secara bersama-sama.
Demikian beberapa pilihan jenis pekerjaan di KTP dan cara mengurus perubahannya yang merdeka.com rangkum.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMemahami Kerja Sinyal di Perkeretaapian, Punya Peran Penting
Dalam dunia perkeretaapian, persinyalan menjadi salah satu faktor penting dalam lalu lintas kereta api.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba! Cara Cari Kerja Lintas Jurusan Sekolah hingga Kuliah
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tips bagi lulusan baru atau fresh graduate mencari pekerjaan tapi beda jurusan.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaContoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya
Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya