Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.

Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.

Syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP