Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital
Merdeka.com - Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.
Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.
Syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaNantinya semua bantuan dari pemerintah akan mengacu kepada data KTP Sakti tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPenyaluran bantuan sosial hingga program kesejahteraan masyarakat lainnya akan mudah diakses secara digital melalui satu KTP saja.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca Selengkapnyapentingnya pemahaman sejarah kebangsaan sebagai landasan identitas bagi masyarakat Indonesia
Baca Selengkapnya