Cara Pelaporan Pajak Online atau E-Filling, Mudah dan Cepat
Merdeka.com - Pajak merupakan kontribusi wajib dari rakyat kepada negara. Baik itu sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap tahunnya akan mendapat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari kantor pajak. Jika sudah menerima, maka setiap wajib pajak wajib melaporkan pajaknya.
Dahulu untuk membayar pajak, seseorang harus pergi ke kantor pajak dan mengantre panjang. Namun akibat dari kemajuan teknologi, kini membayar pajak tidak harus secara langsung ke kantor pajak, namun bisa dilakukan secara online.
Cara pelaporan pajak online cukup mudah dan praktis, Anda hanya perlu menyiapkan komputer atau laptop yang terhubung di internet dan juga berkas-berkas yang dibutuhkan.Berikut merdeka.com merangkum cara pelaporan pajak online atau E-Filling dengan mudah dan cepat.
Jenis SPT Tahunan
Sebelum mengetahui cara pelaporan pajak online dan melakukannya, Anda perlu tahu jenis SPT Tahunan mana yang sesuai dengan kriteria Anda karena ini akan menentukan besaran pajak yang Anda bayarkan. Berikut jenis SPT Tahunan:
Memiliki e-Fin
Cara pelaporan pajak online membutuhkan e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak SPT Tahunan secara online.
Dokumen ini diperlukan apabila Anda atau wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban hutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.
Cara pendaftaran akun DJP online
Cara pelaporan pajak online dengan melakukan pendaftaran akun DJP online. Pertama, Anda harus memiliki kode e-FIN pajak yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat seperti langkah sebelumnya. Namun perlu diingat, permohonan e-FIN pajak ini tidak bisa diwakilkan.
Di Kantor Pelayanan Pajak Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkan berkas-berkas seperti KTP dan kartu NPWP.
Jika sudah mendapatkan kode e-FIN, maka Anda dapat melakukan semua proses onlinenya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengakses situs web DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN Anda.
3. Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu verifikasi akan dikirim ke email Anda. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online tersebut. Setelah melakukan registrasi, simpan kode e-FIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
Syarat pengisian SPT secara online
Sebelum pengisian SPT tahunan secara online, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa berkas sebagai persyaratannya. Berikut syarat yang harus Anda persiapkan:
1. Alamat email pribadi.
2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kamu bekerja).
3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jika beras-berkas sudah aman, maka selanjutnya Anda bisa menuju tahap selanjutnya dengan mengikuti tahapan berikut ini:
1. Anda dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera di layar dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian "D" lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.
Setelah itu, biasanya Anda akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Jika sudah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan Anda sudah selesai.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya