Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ini Tugasnya

BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ini Tugasnya Gedung BPKP. ©2021 Merdeka.com/Youtube:BPKP

Merdeka.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu lembaga pengawas internal pemerintah yang memegang peranan penting dalam pengawasan keuangan dan pembangunan, terutama sejak Orde Baru.

Namun bersama runtuhnya rezim tersebut, terjadi pelemahan fungsi BPKP dan menguatnya fungsi lembaga yang lain seperti BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Lembaga tersebut sempat diwacanakan dibubarkan sejak tahun 2000-an karena persoalan efisiensi baik tenaga maupun pengeluaran negara sebab sudah terlalu banyak lembaga pengawasan internal yang sudah ada. Lalu apa sebenarnya tugas rinci BPKP? Berikut merdeka.com merangkum tugas BPKP dan sejarahnya:

Sejarah Berdirinya BPKP

Sebelum era kemerdekaan, dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 sebuah lembaga Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan, Djawatan Akuntan Negara (DAN) adalah lembaga pengawasan pertama di Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961, mengubah posisi DAN langsung di bawah Kementerian Keuangan terpisah dari Thesauri Jenderal. Kemudian pada keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) yang dikenal dengan DJPKN, akhirnya memegang tugas pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang sebelumnya dipegang DAN dan Thesauri Jenderal.

Akhirnya, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN diubah menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Lalu, pada akhir 2014, yang menandai awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegaskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilansir dari laman resmi bpkp.go.id. BPKP bertugas melakukan pengawasan internal keuangan dan pembangunan.

Tugas BPKP

Berikut fungsi dan tugas BPKP dalam pengawasan internal keuangan dan pembangunan negara maupun daerah dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden:

Merumuskan kebijakan nasional tentang pengawasan internal untuk akuntabilitas keuangan negara maupun daerah serta pembangunan nasional yang meliputi semua kegiatan yang bersifat lintas sektor, kebendaharaan umum negara Melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah serta nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah; pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah; Memberikan konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis; Mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; Mengkoordinasi dan bersinergi menyelenggarakan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya; Melaksanakan review atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat; Melaksanakan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; Melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan; Membina kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor; Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah; Melaksanakan pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan Melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.      

(mdk/amd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya