Merdeka.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan sumbangan senilai fantastis dari pengusaha Akidi Tio. Tak tanggung-tanggung keluarga Akidi Tio mengaku akan menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 warga Palembang.
Namun baru-baru ini publik dikejutkan dengan fakta sumbangan tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, pada Senin (2/8/2021), Heriyanti, anak Akidi Tio ditangkap pihak kepolisian.
Ia diduga membuat pernyataan hoaks terkait donasi Rp2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Berikut fakta sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio.
Sebelumnya, Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan donasi secara simbolis sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel, pada hari Senin (26/7/2021).
Sosoknya sontak menjadi sorotan. Beberapa pejabat mengungkapkan sosok dermawan Akidi Tio. Namun dalam waktu sepekan, uang tersebut belum cair.
Advertisement
Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan konferensi pers yang digelar di kantor Pemprov Sumsel. Dalam konfrensi pers tersebut turut hadir Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro. Ratno Kuncoro memberikan fakta terkait donasi keluarga mendiang Akidi Tio sebesar Rp2 triliun.
"Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam," Ratno Kuncoro didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru dilansir dari Liputan6.com.
Polda Sumsel menciduk anak dari Akidi Tio, Heriyanti ketika berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Heriyanti akhirnya tiba di Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," tutur Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro.
Namun pernyataan tersebut dianulir oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Ia menyampaikan status Heriyanti bukan tersangka, melainkan hanya dilakukan pemeriksaan terkait dana yang belum turun.
"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.
Dahlan Iskan Ungkap Fakta Akidi Tio ©2021 Merdeka.com
Tim Polda Sumsel mengatakan jika terbukti bersalah, Heriyanti akan dikenakan pasal terkait kegaduhan. Selain itu ia juga dapat dikenakan pasal penyebarakan kabar tidak benar dan penghinaan terhadap negara.
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.
"Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
"Sementara pasal 16 berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."
©2021 Merdeka.com
Advertisement
Supriadi mengatakan sumbangan Rp2 triliun tersebut akan diserahkan melalui bilyet Giro. Namun hingga kini sumbangan tersebut belum cair. Diketahui masih ada masalah teknis terkait sumbangan tersebut. Ia juga menekankan tak ada penangkapan hanya pemeriksaan. Berbanding terbaik, Kombes Supriadi mengungkapkan tak ada yang menyebut dana Rp2 Triliun.
"Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga, pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," tutur Kombes Supriadi.
"Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 T melalui bilyet giro. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya," imbuhnya.
"Siapa yang mengatakan dananya tidak ada, siapa? Yang rilis siapa?" tanya Kombes Supriadi.
"Yang mengeluarkan rilis cuma dua. Di Polda, satu Pak Kapolda. Yang kedua Kabidhumas. Terkait penyidikan ada di pak Dirkrimum. Jadi yang dipakai adalah statement Pak Kabidhumas," jelasnya Supriadi.
©2021 Merdeka.com
Kasus terkait sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ini memang masih simpang siur. Pihak kepolisian pun ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Hizar Siallagan selaku Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
"Kita masih menggali dari keterangan (saksi). Untuk teknis dari pemeriksaan dan hasilnya, akan kita sampaikan nanti," ucap Kombes Pol Hizar Siallagan.
Irwanto
Advertisement
Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Putri Wenny Ariani, Ini Faktanya
Sekitar 9 Menit yang laluGenap 8 Tahun Usia Pernikahan, Intip Potret Mesra Demian dan Sara Wijayanto
Sekitar 1 Jam yang laluFakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Teman
Sekitar 1 Jam yang laluDituding Hamil Karena Perut Terlihat Buncit, Zaskia Mecca Beri Pesan Menohok
Sekitar 2 Jam yang laluAyu Ting Ting Dibully Jadi Penyanyi Dangdut saat Sekolah, Ayah Rozak Turun Tangan
Sekitar 2 Jam yang laluDituding Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Sekitar 4 Jam yang laluJadi Antagonis di Buku Harian Seorang Istri, Hana Saraswati Pernah Dapat Ancaman Ini
Sekitar 21 Jam yang laluWajahnya Disebut Mirip Suami Maudy Ayunda, Begini Respons Kocak Ridwan Kamil
Sekitar 22 Jam yang laluPotret Pasangan Asli 4 Pemain Cinta Setelah Cinta, Curi Perhatian
Sekitar 22 Jam yang laluBak Princess, Ini 4 Potret Raline Shah di Red Carpet Cannes 2022
Sekitar 1 Hari yang laluPindah Keyakinan Lagi, Ini Alasan Nania Idol Kembali Peluk Agama Islam
Sekitar 1 Hari yang laluViral Mempelai Menikah di Hadapan Ibunda yang Tengah Sakit, Penuh Tangisan
Sekitar 1 Hari yang laluPunya Usaha Kuliner, Intip 6 Potret Terbaru Betharia Sonata
Sekitar 1 Hari yang laluJadi Kebanggaan Orang Tua, Intip 4 Potret Wisuda Putri Kedua Sandiaga Uno
Sekitar 1 Hari yang laluProgram Minyak Goreng Curah Bersubsidi Berakhir 31 Mei 2022
Sekitar 2 Jam yang laluLuhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit Mulai Awal Juni 2022
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Cerita Luhut Dapat Tugas Baru Diminta Mendadak Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 3 Jam yang laluDitunjuk Urus Minyak Goreng, Luhut: Saya Hanya Bantu, Insyaallah Beres
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 16 Jam yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 18 Jam yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 3 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 3 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 19 Jam yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 21 Jam yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 22 Jam yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jokowi Hapus Aturan PPKM? Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Sekitar 1 Menit yang laluJemaah Haji 2022 Lebih Sedikit, Kemenag Harap Indeks Kepuasan Naik Tahun Ini
Sekitar 12 Menit yang laluKemenkes Ungkap Syarat yang Harus Diketahui Sebelum Lepas Masker di Tempat Umum
Sekitar 4 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Jam yang laluMenko PMK: Kasus Covid-19 Tak Naik Signifikan Usai Mudik Lebaran 2022
Sekitar 20 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami