Hukuman Tegas Pembakaran Sampah di Seluruh Dunia, Bagaimana Perbedaan di Indonesia dengan Negara Lain?

Indonesia dan negara lain memberlakukan aturan tegas terkait pembakaran sampah sembarangan, dengan sanksi bervariasi mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Rizky Wahyu Permana
Oleh Rizky Wahyu Permana - Reporter
Hukuman Tegas Pembakaran Sampah di Seluruh Dunia, Bagaimana Perbedaan di Indonesia dengan Negara Lain?
Hukuman Tegas Pembakaran Sampah di Seluruh Dunia, Bagaimana Perbedaan di Indonesia dengan Negara Lain? (Merdeka.com)

 Bayangkan pagi cerah di sebuah kampung—suara deru motor lewat, aroma kopi hangat merambat di udara, dan kicauan burung menyambut fajar. Namun, tiba-tiba kepulan asap hitam menyergap langit, membawa aroma menyengat plastik terbakar. Bagi sebagian orang, membakar sampah sembarangan terasa mudah dan cepat; tapi sesungguhnya, kebiasaan ini menyimpan ancaman besar bagi kesehatan manusia, lingkungan, bahkan melanggar hukum di banyak negara. 

Pembakaran sampah sembarangan merupakan masalah global yang dampaknya mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Di Indonesia, tindakan ini dilarang tegas, namun penerapannya masih beragam di setiap daerah.

Indonesia: Sanksi yang Tertulis Tegas, Namun Praktiknya?

Di pinggiran kota metropolitan, Ibu Sari hanyalah salah satu warga yang pernah membakar tumpukan sampah plastik di pekarangan rumah saat ia buru‑buru membersihkan halaman. Aroma asap yang ditimbulkan menyebar ke tetangga, memancing komplain, hingga akhirnya laporan ke RT setempat. Kini, ia berdiri di depan petugas Dinas Lingkungan Hidup, mendengarkan bunyi ketuk palu yang menegaskan Pasal 29 Ayat 1 huruf g UU No. 18 Tahun 2008: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023 mencatat 31,9 juta ton sampah dihasilkan di Indonesia, dan 35,67% tak terkelola dengan baik—dengan sekitar 5% dimusnahkan melalui pembakaran langsung. Akibatnya, polusi udara meningkat, penderita ISPA melonjak, dan risiko kebakaran pekarangan tak terhindarkan. Pemerintah daerah memanfaatkan kewenangannya lewat Perda: DKI Jakarta menerapkan Perda No. 3/2013 dengan denda hingga Rp500.000, sedangkan Jawa Barat melalui Perda No. 12/2010 mengenakan pidana kurungan sampai tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta.

Kebakaran hebat Pasar Jargaria, Kepulauan Aru, November 2024, terungkap berawal dari tungku pembakaran sampah di salah satu los pedagang. Asap pekat memicu percikan api, menyulut 78 toko dan 16 rumah hangus. Kasus ini menjadi peringatan keras: membakar sampah sembarangan dapat merenggut harta bahkan nyawa.

Singapura: Model Kota Bersih, Aturan Super Ketat

Singapura, yang kerap disebut "Kota Taman", menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari identitas nasional. Sejak 2019, National Environment Agency (NEA) melarang mutlak pembakaran sampah di udara terbuka—entah di taman, pekarangan, atau lahan kosong. Denda maksimal SGD 2.000 (sekitar Rp23 juta) dikenakan untuk pelanggaran pertama; jika terjadi berulang, pelaku terancam hukuman lebih berat hingga penjara.

Tingkat daur ulang Singapura menembus 59% pada 2023, jauh melampaui rata‑rata global, berkat fasilitas canggih dan edukasi masif. Kisah viral datang dari Mrs. Lim, yang melaporkan tetangganya membakar daun kering. NEA bergerak cepat, mengeluarkan denda, dan kampanye daur ulang di blok perumahan itu melonjak—sampah organik kini dikumpulkan untuk diubah menjadi kompos oleh otoritas lokal.

Amerika Serikat: Ragam Peraturan Tiap Negara Bagian

Di Amerika Serikat, U.S. Environmental Protection Agency (EPA) menyebut open burning sampah sebagai kontributor besar polusi udara—khususnya dioksin dan partikel PM2.5 yang membahayakan paru‑paru. Namun regulasinya diserahkan pada negara bagian.

Di California, California Air Resources Board melarang bakar sampah terbuka sama sekali. Denda hingga USD 500 (sekitar Rp7,8 juta) menanti setiap pelanggar. New York juga memiliki peraturan serupa, sementara di beberapa wilayah pedesaan Dakota atau Montana, pembakaran diperbolehkan jika memenuhi syarat jarak dan ketinggian cerobong.

Di Vermont, kisah perubahan menarik: sebuah komunitas pedesaan berhasil menurunkan tingkat pembakaran sampah hingga 70% setelah pemerintah setempat menyediakan layanan pengangkut sampah gratis dan program kompos di tiap rumah. Model ini kemudian diadaptasi oleh beberapa county tetangga.

Jerman: Raja Daur Ulang dengan Regulasi Antimembakar

Dengan angka daur ulang 80% pada 2022, Jerman menunjukkan bahwa sistem terstruktur dan kesadaran tinggi mampu menjadikan pembakaran sampah masa lalu. Federal Immission Control Act melarang open burning sampah rumah tangga maupun limbah industri, dengan sanksi denda hingga EUR 50.000 (sekitar Rp850 juta) untuk pelanggaran berat.

Di Berlin, seorang turis mengira membakar ranting taman belakangnya boleh—hingga ia didatangi petugas lingkungan dan didenda EUR 200. Setiap Bundesland memiliki peraturan spesifik: Bremen dan Berlin menerapkan larangan total, sementara Niedersachsen mengizinkan hanya pada "brenntag" tertentu dengan batas waktu dan jumlah bahan.

Australia: Di Antara Tradisi dan Regulasi Ketat

Australia, tanah merah luas yang kerap dilanda kemarau panjang, menghadapi dilema tradisi bakar sampah di pedesaan vs. perlindungan kualitas udara. EPA Victoria melarang bakar sampah sembarangan dengan denda hingga AUD 7.000 (sekitar Rp70 juta). New South Wales mewajibkan "burn permit" untuk vegetasi kering—sampah rumah tangga non‑vegetatif dilarang total.

Studi Ocean Cleanup 2022 menemukan 57% sampah di pantai Australia adalah plastik, dan jika dibakar, plastik melepaskan zat karsinogenik seperti benzo(a)pyrene. Pemerintah menargetkan 70% pengelolaan sampah berkelanjutan pada 2030, dengan program bank sampah di komunitas Aborigin Queensland yang sukses menjual kompos dan mengurangi pembakaran dramatis.

Inggris: Dari Halaman Rumah ke Pusat Daur Ulang

Environmental Protection Act 1990 melarang pembuangan limbah melalui open burning. Denda hingga GBP 5.000 (sekitar Rp100 juta) menanti yang melanggar dan menyebabkan polusi udara. Inggris memproduksi sekitar 3 juta ton sampah plastik per tahun, 56%-nya berasal dari kemasan rumah tangga.

Di Yorkshire, kampanye edukasi local council memaksa warga yang terbiasa membakar sampah menjadi giat memisah organik, kertas, dan plastik. Hasilnya: kualitas udara membaik, kasus ISPA pada anak-anak turun hampir 30% dalam dua tahun.

Jepang: Daur Ulang, Jangan Bakar

Waste Management and Public Cleansing Law melarang open burning sampah rumah tangga. Pemerintah kota Tokyo mengizinkan warga membakar ranting dan daun kering hanya pada jadwal tertentu dan lokasi khusus, dengan pengawasan ketat. Denda hingga beberapa ratus ribu yen atau teguran administratif diberlakukan bagi pelanggar.

Sejumlah warga kerap memanfaatkan program "pembakaran terjadwal" yang disiapkan tiap Minggu pagi, lalu hasilnya dijadikan kompos warga. Warga lainnya belajar pentingnya memilah sampah—hingga tingkat daur ulang wilayah ini menembus 80%.

India: Hukum Kuat Namun Praktik Banyak Tantangan

Air (Prevention and Control of Pollution) Act 1981 memberi wewenang CPCB melarang open burning sampah di bawah Section 31A, didukung Solid Waste Management Rules 2016 yang melarang burning of waste dengan sanksi administratif INR 2.000–25.000 dan kurungan hingga tiga bulan. National Green Tribunal (2013) menambah larangan open burning plastik/rubber.

Namun di pinggiran Mumbai, masih banyak pedagang kaki lima membakar plastik bekas, menebar asap beracun. Proyek pilot di Pune dan Bengaluru memperkenalkan "drop-off" sampah organik ke pusat kompos, menurunkan pembakaran hingga 40%.

Tiongkok: Larangan yang Bisa Tekan Kejadian

Air Pollution Prevention and Control Law melarang pembakaran jerami, daun, dan limbah berpotensi polusi di udara terbuka. Sejak 2012, Guiyu, pusat daur ulang elektronik informal, melarang open burning e‑waste—denda dan penyitaan furnace diterapkan.

Provinsi Shanxi memberlakukan operasi genangan air di lahan pasca panen untuk menggantikan bakar jerami—hasilnya: penurunan kejadian kabut asap musim gugur hingga 30%.

Mengapa Kebiasaan Ini Harus Segera Ditinggalkan?

Membakar sampah sembarangan tampak mudah, tapi menebar dioksin, furan, serta partikel halus yang terkait 7 juta kematian dini per tahun secara global menurut WHO. Di dalam negeri, Survei Kesehatan Indonesia 2023 mengungkap 57,2% sampah rumah tangga masih dibakar—angka yang memanggil kita untuk bertindak.

Solusi untuk Masa Depan Bersih:

  1. Pisahkan Sampah di Rumah: Gunakan tiga keranjang, untuk organik, anorganik, dan residu.
  2. Manfaatkan Bank Sampah: Ubah sampah menjadi rupiah dan kompos.
  3. Dukung Kebijakan Lokal: Ikuti program 3R dan laporkan pelanggaran.
  4. Edukasi Komunitas: Ajak tetangga bicara pentingnya memilah dan buang ke tempat sampah terdekat.
Rekomendasi