Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan dukungannya atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Wapres punya alasan kuat mendukung aturan itu meski Presiden Joko Widodo tidak menyiratkan dukungan yang sama.
"Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).
Wapres menilai, larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa meminimalkan tindak pidana korupsi. Khususnya yang menyangkut anggota legislatif.
"Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti," ucap JK.
Untuk diketahui, rencana KPU mengeluarkan larangan eks napi menjadi caleg ditentang DPR. KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.
Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (29/5).
Presiden menyarankan, KPU memberi tanda pada mantan napi kasus korupsi yang mendaftar sebagai caleg.
"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," ucap Presiden.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla berencana untuk bertemu Megawati. Pertemuan itu akan turut membahas hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya