Wakil Ketua DPR bantah ada upaya memperlambat revisi UU MD3
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah ada upaya untuk memperlambat pembahasan revisi Undang-Undang MD3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Agus menegaskan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR/MPR untuk PDIP telah disetujui semua anggota DPR.
Hal tersebut terlihat dari tidak adanya interupsi saat surat Presiden yang berisi revisi UU MD3 dibacakan dalam sidang paripurna pada (10/1) kemarin. Begitu pula, saat rapat harmonisasi badan legislasi (Baleg), seluruh anggota Baleg menyetujui usulan PDIP penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.
"Saya melihat sih tidak ada. Buktinya pada saat disampaikan di paripurna tidak ada yang interupsi, komplain. Sesuai peraturan perundang-undangan. Nuansa itu tidak ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang disangkakan itu Insya Allah tidak ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini juga membantah permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendapat satu jatah kursi pimpinan MPR akan memperlambat revisi UU MD3. Usulan DPD, kata dia, akan dibahas oleh Pansus untuk pengambilan keputusan tingkat I.
Setelah putusan tingkat I, hasil pembahasan juga harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR dan pemerintah.
"Di dalam pembuatan atau revisi UU yang ada itu adalah pembahasannya harus disetujui antara DPR, bisa saja mayoritas, bisa saja seluruhnya anggota DPR dan pemerintah," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya