Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power

UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (12/2). UU tersebut dinilai hanya bakal membuat DPR sebagai lembaga super power.

Dalam revisi tersebut ada tiga pasal yang menjadi kontroversi. Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menindak penghina marwah anggota dewan. Pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR yang mengharuskan lembaga hukum untuk meminta izin presiden dan MKD untuk melakukan pemeriksaan. Serta pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa mitra DPR yang menolak hadir dalam rapat.

Pengamat politik Arief Susanto menilai, DPR sebagai badan legislatif bakal mengambil kewenangan yang dimiliki eksekutif dan yudikatif.

"DPR lewat undang-undang ini sebenarnya mengambil alih sebagian fungsi-fungsi yang mestinya dimainkan oleh lembaga eksekutif dan juga lembaga yudikatif dengan demikian undang-undang MD3 itu melahirkan sebuah lembaga super bernama DPR," ujarnya dalam diskusi di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

UU MD3, dia menilai, bakal membuat DPR sulit tersentuh hukum dengan hak imunitas. Selain itu, Arief menduga, aturan tersebut juga akan mengacaukan sistem ketatanegaraan.

"DPR perlu menyadari bahwa prinsip utama dalam pembagian kekuasaan itu Harus dipatuhi supaya tidak terjadi kekacauan ketatanegaraan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, UU MD3 membuat DPR sebagai legislatif yang memiliki kewenangan mengatur lembaga lainnya.

"Konsekuensinya secara ketatanegaraan dia akan bahaya dia akan jadi super power kontrol terhadap lembaga lain akan semakin kelihatan," ujarnya.

Dengan pasal 73, bahkan menurut Isnur memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa kepada presiden, para menteri, bahkan Kapolri sekalipun. Dalam pasal tersebut diterangkan DPR bisa meminta Polri untuk memanggil paksa bahkan menyandera sampai 30 hari.

"Iya (presiden), menteri-menterinya juga seperti itu. Rini Soemarno enggak datang dipanggil ke komisi atau ke pansus atau hak angket, kepolisian bisa diminta panggil paksa. KPK itu akan makin rumit, kepolisian menahan Agus Rahardjo karena enggak datang, itu makin rumit dunia hukum makin gonjang ganjing," jelas Isnur.

"(Kapolri) Bisa jadi. Misalnya MK atau MA karena putusannya bermasalah, DPR enggak terima terus dia (Kapolri) dipanggil paksa kan jadi lucu," sambungnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya