Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu Putusan Inkracht, KPU Belum Coret Pencalegan Ahmad Dhani

Tunggu Putusan Inkracht, KPU Belum Coret Pencalegan Ahmad Dhani Ahmad Dhani. ©2018 KapanLagi.com

Merdeka.com - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani yang maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status pencalegan Ahmad Dhani bisa tidak memenuhi syarat jika kasus pidana menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ahmad Dhani diketahui maju sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Berdasarkan surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi, kabupaten/kota caleg yang sudah ditetapkan dalam DPT itu ada beberapa kemungkinan perubahan, terkait Mas Dhani adalah salah satu kemungkinan caleg itu dipidana dengan kekuatan hukum tetap, artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (28/1).

Wahyu memastikan pencalegan Ahmad Dhani hingga kini masih memenuhi syarat setelah musisi tersebut mengajukan banding atas vonis kasus dihadapinya. Ahmad Dhani mengajukan banding tak lama setelah mendapat vonisnya.

"Kita kembali lagi kepada yang bersangkutan, terima putusan hukum itu atau akan banding, kalau banding tentu saja maknanya belum berkekuatan hukum tetap, tetapi kalau sudah tidak banding, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," kata Wahyu.

Diketahui, politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan putusan kasus Ahmad Dhani tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1). Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang. Ahmad Dhani tak menyerah begitu saja atas vonis itu.

"Satu haripun dinyatakan bersalah kita akan banding," kata pengacara Hendarsam Marantoko seusai persidangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP