Timsel Terima Masukan Publik Soal Rekam Jejak Calon KPU-Bawaslu Lolos Administrasi
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya akan membuka data pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu ke publik. Data yang dibuka terbatas pada pekerjaan pendaftar serta domisili.
"Nanti dalam website panitia seleksi, tim seleksi KPU-Bawaslu yang akan diumumkan ditambah identitasnya jadi selain kode pendaftaran nama juga akan disampaikan diumumkan kepada publik adalah pekerjaan yang bersangkutan, apakah beliau dosen apakah beliau ASN, atau beliau swasta, apapun," ujar Chandra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11).
Chandra mengatakan, data pendaftar tidak dibuka secara detail untuk menghindari penyalahgunaan data, misalnya bila tercantum alamat lengkap atau NIK pendaftar.
"Ini kami diskusikan dan putuskan internal supaya data yang kami sampaikan kepada publik tidak disalahgunakan apabila kami menyampaikan terlampau detail," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Bahtiar mengatakan, sejak diumumkan ke publik, Timsel menerima masukan masyarakat terkait calon-calon yang lolos tahap administrasi. Publik bisa bersurat secara resmi kepada Timsel untuk memberikan tanggapan terkait rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Saya kira Timsel sangat terbuka mendengar masukan masyarakat karena di undang-undang diatur juga memperhitungkan rekam jejak yang bersangkutan termasuk rekam jejak sosialnya," katanya.
Sebelumnya, LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif meminta kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 untuk ke depan melampirkan CV atau data diri setiap calon.
Hal itu, menyusul telah berakhirnya tahapan pendaftaran bagi para calon pada 15 November 2021 yang telah dibuka sejak 18 Oktober 2021 bagi calon anggota KPU maupun Bawaslu.
"Tim seleksi harus segera mungkin membuka CV pendaftar, khususnya pada informasi yang bersifat dapat diketahui publik," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/11).
Ihsan menyebut CV yang dimaksud berkaitan seperti latar belakang pendidikan dan gender, latar belakang profesi (penyelenggara, akademisi, profesional), rekam jejak calon apakah pernah atau tidaknya bergabung menjadi anggota parpol atau di organisasi lain.
"Serta apakah si calon melaporkan LHKPN atau tidak, khususnya calon yang berasal dari penyelenggara negara, pejabat public, pejabat BUMN/BUMD, atau penyelenggara pemilu di Pusat atau Daerah yang ikut pada proses pendaftaran ini," tuturnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaKPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya