Tanggapi KPK, Fadli Zon Minta LHKPN Dihapus
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merespon laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa anggota DPR banyak yang tidak melaporkan harta dan aset kekayaannya. Dia mengatakan, DPR sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2014-2015.
Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi anggota dewan untuk setiap tahun menyetor LHKPN. Politisi Gerindra ini menilai, KPK tidak memberikan aturan yang jelas. Dia meminta lembaga antikorupsi itu untuk menunjukkan secara detail aturan soal bagaimana kewajiban untuk melaporkan data LHKPN.
"Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukan aturan dimana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu dimana," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2).
"Sekarang saya tanya, aturannya apa, apakah harus tiap tahun satu periode selesai harus dilaporkan? Makanya KPK harus menjelaskan apakah lhkpn itu diberikan tiap tahun atau tidak," tambahnya.
Fadli menilai LHKPN tidak perlu. Karena, kata dia, semuanya sudah terstruktur dalam data pajak. Dia pun mengusulkan agar LHKPN dihapus dan meminta KPK untuk fokus pada pajak agar dijadikan data tunggal.
"Saya sudah bicara juga dengan ketua kpk, sebenarnya cukup di pajak saja, satu data saja, kenapa ada pajak dalam LHKPN? Kalo data pajak kita bener, LHKPN itu buang aja gak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak, satu data aja, LHKPN ini menurut saya dihapus aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan DPR menjadi instansi paling rendah tingkat kepatuhannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kata Laode, anggota DPR sendiri yang membuat Undang-Undang LHKPN tersebut.
"Pertama, itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Berdasarkan persentase, tingkat kepatuhan LHKPN DPR sebesar 7,63 persen. Sementara yang lainnya terdata untuk Eksekutif 18,54 persen, Yudikatif 13,12 persen, MPR 50 persen, DPD 60,29 persen, DPRD 10,21 persen, dan BUMN/BUMD 19,34 persen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya