Tak Cuma Duit, KPK Sebut Politik Uang Bisa Berbentuk Token Listrik dan Kuota Game
KPK melarang adanya politik uang sebelum dan saat kampanye Pemilu 2024 mendatang.
KPK melarang adanya politik uang sebelum dan saat kampanye Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya politik uang sebelum dan saat kampanye Pemilu 2024 mendatang. KPK menyebut, politik uang tidak selalu berbentuk pemberian rupiah, melainkan juga pemberian barang dengan maksud tertentu.
"Jadi, yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apa pun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Wawan menyebut, politik uang bisa dalam berbentuk token listrik hingga kuota game. Yang menjadi permasalahan menurut Wawan adalah usai memberikan sesuatu tersebut, sang penerima diharuskan melakukan sesuatu sesuai harapan pemberi.
merdeka.com
Wawan mengungkapkan pemberian yang boleh dilakukan. Yakni, pemberian yang tak ada maksud dan tujuan tertentu.
"Jadi teman-teman di partai politik kan ada juga biaya sosialisasi. Kan seperti kita juga kalau mengundang masyarakat, sosialisasi, ada goodie bag dan lain-lain mungkin itu enggak masalah," kata dia.
"Tapi, kalau sudah dihubung-hubungkan nanti ke depannya dengan 'tolong dong nanti ke depan pilih saya', nah, itu yang kita khawatirkan," Wawan menambahkan.
Wawan menyebut, partai politik boleh saja mengeluarkan biaya untuk mengundang masyarakat. Bahkan, usai acara partai politik boleh memberikan sesuatu sebagai bingkisan asal pemberian tersebut ikhlas tanpa embel-embel.
merdeka.com
merdeka.com
KPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKarena, jika tidak mempunyai itu semua. Akan terasa sulit bagi orang tersebut untuk bisa menjadi ketua umum partai.
Baca SelengkapnyaSementara, keuntungan Golkar berkoalisi dengan PDIP hanya untuk menyelematkan posisi Airlangga agar tidak menjadi tersangka di kasus minyak sawit mentah.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati adanya pertemuan ketua-ketua umum partai politik dalam koalisi besar Indonesia Raya hari Minggu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK berharap tokoh masyarakat hingga tokoh perempuan bisa membantu KPK dalam memerangi politik uang.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaPDIP mengungkapkan obrolan santai terjadi antara Puan dan Luhut dalam pertemuan tersebut.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya