Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, baru-baru ini gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kota Solok dengan tujuan utama untuk memastikan keberlangsungan lingkungan dan kelestarian sumber mata air di wilayah tersebut.
Inisiatif ini penting guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi yang telah disahkan demi pengelolaan sumber daya air yang lebih baik. Sekitar 200 orang turut serta dalam kegiatan sosialisasi yang menekankan pentingnya pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.
Daswippetra menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Hal ini juga mencegah potensi krisis air yang bisa timbul akibat eksploitasi air tanah secara berlebihan tanpa kontrol.
Advertisement
Advertisement
Perda Pengusahaan Air Tanah Nomor 4 Tahun 2017 lahir sebagai respons terhadap tantangan serius terkait ketersediaan air tanah di Sumatera Barat. Ketersediaan air tanah cenderung menurun, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi.
Aturan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pemanfaatan air dan upaya konservasi. Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD setempat menyadari urgensi pengelolaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan sektor pertanian rakyat.
Selain itu, Perda ini juga secara tegas memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup. Pengusahaan air tanah harus selaras dengan potensi sumber daya alam yang ada di Sumbar, memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak merusak ekosistem alami.
Advertisement
Daswippetra menekankan bahwa air tanah merupakan sumber daya vital yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Melalui implementasi Perda ini, pemerintah berupaya keras memastikan pemanfaatannya tidak mengganggu keseimbangan alam dan keberlanjutan ekosistem.
Advertisement
Sosialisasi Perda Pengusahaan Air Tanah bukan hanya sekadar penyampaian informasi, melainkan juga ajakan kepada masyarakat Kota Solok untuk berpartisipasi aktif. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mengawasi implementasi aturan ini di lapangan.
Keterlibatan publik sangat krusial untuk memastikan bahwa regulasi ini diterapkan secara efektif dan mencapai tujuannya. Pengawasan dari berbagai pihak dapat membantu mencegah pelanggaran dan memastikan pemanfaatan air tanah sesuai koridor yang ditetapkan.
DPRD Sumbar sangat berharap semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian sumber air. Kolaborasi antara pemerintah, legislator, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang.
Advertisement
Upaya edukasi yang dilakukan secara bertahap ini merupakan komitmen DPRD Sumbar. Harapannya, pemahaman yang menyeluruh akan mendorong penerapan aturan secara konsisten demi menjaga keberlangsungan air tanah, khususnya di Kota Solok yang memiliki banyak sumber mata air.
Sumber: AntaraNews