Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi

Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi Ketua Umum PPP Romahurmuziy hadir Rakorwil PPP di Bandung. ©2018 Merdeka.com/Dian Rosadi

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019. Salah satu pasalnya berisi larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy mengaku menghargai niat baik KPU agar bisa menciptakan parlemen yang bersih.

"PPP menghargai dan meletakkan niat KPU membangun parlemen bersih dimulai dari pencalonan," ucap Romi kepada Liputan6.com, Rabu (30/5).

Meski demikian, dia mengingatkan KPU akan harus siap menghadapi gugatan dari para mantan terpidana korupsi jika menerapkan aturan tersebut.

"Masalahnya satu, yang dilakukan KPU mengatasi atau ultra petita terhadap UU Pemilu. Sehingga dia juga harus bersiap-siap. Jika ada mantan terpidana korupsi yang menggugat ketentuan itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai, nyalon tidaknya seseorang merupakan hak pribadi. Politikus PDIP itu memberikan solusi, KPU sebaiknya memberikan tanda bahwa caleg tersebut mantan narapidana korupsi, ketimbang melarang hak orang nyaleg.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Sikap Jokowi ini menuai reaksi di masyarakat. Khususnya para pegiat pemilu dan aktivis pemberantasan korupsi.

Perkumpulan pemilu untuk Demokrasi (Perludem) salah satu yang mendukung penuh KPU tegas. Melarang mantan koruptor maju lagi di Pemilu 2019. Sikap Jokowi ini pun amat disayangkan.

"Tentu kami menyayangkan pandangan Presiden yang seperti itu. Mestinya Presiden membiarkan saja KPU melaksanakan kewenangannya dengan mandiri. Meski para pihak punya pandangan berbeda. Namun KPU secara kelembagaan harus tetap menjaga dan mempertahankan kemandirian institusi KPU agar untuk memperkuat kepercayaan publik atas proses pemilu yang berjalan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP