Sikap Resmi PDIP: Tolak Perppu KPK, Pilih Judicial Review ke MK
Merdeka.com - PDIP menegaskan menolak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Partai penguasa lebih ingin jalan judical review ke Mahkamah Konstitusi dan legislative review ke DPR RI daripada Perppu.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui Judicial Review dan Legislative Review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Politisi PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Dia pun menjelaskan soal Dewan Pengawas yang menjadi sorotan. Pasalnya, agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang yang sangat besar seperti KPK, diawasi dengan tata kelola yang sehat atau good governance.
"Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas. Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis), terjadi proses check and balance secara internal," jelas Hendrawan.
Menurut dia, sistem dua lapis tersebut, terbukti mampu bertahan berabad-abad dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus. "Di sektor korporasi, bahkan sekarang sistem two tiers yang paling banyak ditemukan," ungkap Hendrawan.
Dia pun menyindir, masih banyak orang yang protes akan keberadaan undang-undang tersebut. Tapi tak membacanya.
"Sekarang banyak orang protes, tapi belum baca undang-undang revisinya," tukasnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana mengklaim ada 10 hal yang akan terjadi, jika Perppu KPK tidak segera dikeluarkan. Yang pertama, yaitu penindakan kasus korupsi akan melambat, lantaran UU KPK yang baru, adanya Dewan Pengawas yang membuat sulit.
Kedua, dianggapnya KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen. Ketiga, menambah daftar panjang pelemahan lembaga antirasuah itu.
"Keempat, Presiden dinilai ingkar janji pada Nawa Cita. Kelima, Indeks Persepsi Korupsi dikhawatirkan akan menurun drastis. Kemudian, keenam, iklim investasi akan terhambat," kata Kurnia, Selasa (8/10).
Poin ke tujuh, masih kata dia, Presiden akan dinilai mengabaikan amanat reformasi, yakni soal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Akan, menjadi mustahil mewujudkan hal tersebut jika kondisi saat ini menggambarkan adanya grand design dari DPR dan pemerintah untuk memperlemah lembaga anti korupsi Indonesia melalui revisi UU KPK.
"Ke delapan, hilangnya kepercayaan masyarakat pada Pemerintah. Kesembilan citra Indonesia akan buruk di dunia Internasional. Terakhir, menghambat pencapaian program Pemerintah," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Gerindra, hampir semua partai besar merapat ke Pemerintahan Jokowi seperti PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaPDIP menilai Presiden Jokowi tidak perlu kampanye meski diizinkan UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaGaung perubahan menimbulkan pertanyaan, sebab selama ini PDI Perjuangan selalu membawa pesan keberlanjutan yang sering dikaitkan dengan motto Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya